BREAKING NEWS

Menyala Abangku : DIGITALISASI BIKIN RIBET? Barcode Wartawan “Error” di SPBU Majenang, Uji Coba di SPBU Lain Justru Lancar! Diduga kuat Ada Mafia BBM Bermain?

MAJENANG, CILACAP – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Rabu (26/11/2025) menjadi hari yang tidak biasa bagi Buyung Mulyadi Tanjung, jurnalis senior media online. Sekitar pukul 11.00 WIB, ketika melintas di jalur nasional wilayah Majenang, ia berhenti di SPBU depan Mapolsek Majenang lantaran mobilnya kehabisan BBM jenis Pertalite. Namun bukannya mendapat pelayanan normal, ia justru mengalami kejadian yang membuat kening berkerut.

Barcode Tiba-tiba “Error”, Petugas Menyuruh Hapus Sistem

Saat petugas melakukan pemindaian barcode kendaraan, transaksi langsung gagal terbaca. Tanpa penjelasan teknis memadai, petugas menyebut barcode tersebut bermasalah dan tidak dapat digunakan.

> “Barcode ini sudah berbulan-bulan saya pakai dan tidak pernah masalah!” protes Buyung heran.

Ia kemudian diarahkan ke ruang kantor SPBU. Seorang manajer memeriksa dan memfoto barcode, lalu memberi keputusan mengejutkan: barcode wajib dihapus dari sistem.

Buyung sontak menolak.

> “Saya tidak terima barcode saya dihapus! Baru kali ini saya beli BBM bermasalah!” tegasnya.

Dalam video dokumentasi yang direkamnya, Buyung bahkan melempar dugaan serius:

> “Saya menduga ini permainan oknum mafia BBM yang bermain di balik sistem barcode untuk membingungkan masyarakat!”

Buyung meninggalkan SPBU dengan rasa kecewa, menyampaikan keluhan tersebut kepada sesama jurnalis melalui grup WhatsApp.

Sore Harinya Barcode Dicoba di SPBU Lain — Justru Berfungsi Normal!

Tak puas dengan kejadian pagi hari, sekitar pukul 18.00 WIB, Buyung melakukan uji coba di SPBU lain yaitu SPBU Padang Jaya, Majenang.

Hasilnya 100% berbeda.

Barcode yang sebelumnya divonis rusak justru terbaca normal, transaksi berjalan mulus tanpa error sedikit pun.

> “Saya kaget! Kenapa di SPBU depan Polsek Majenang error, tapi di sini normal? Ada apa?” ujar Buyung lantang.



Temuan ini menguatkan dugaan adanya kejanggalan atau permainan sistem di SPBU pertama.

Ancaman Hukum Jika Ada Unsur Manipulasi

Buyung menegaskan akan melaporkan kejadian ini ke Pertamina Pusat di Bekasi dan meminta audit terhadap SPBU Majenang.

Jika ditemukan indikasi kecurangan atau diskriminasi pelayanan BBM bersubsidi, petugas SPBU dapat dijerat peraturan berikut:

UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4: Konsumen berhak atas pelayanan yang jujur & adil.

Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memberikan layanan berbeda/tidak sesuai ketentuan.
➡ Sanksi: administratif hingga pidana.

Peraturan BPH Migas

SPBU wajib memberikan pelayanan non-diskriminatif.
➡ Pelanggaran dapat berujung pencabutan izin operasi.

UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas

Manipulasi distribusi BBM bersubsidi termasuk tindak pidana migas.
➡ Ancaman hukuman: penjara + denda besar.

Pertanyaan Besar untuk Publik & Pertamina

Insiden ini membuka ruang tanya yang tidak boleh dianggap sepele:

> Jika satu barcode bisa “ditolak” di satu SPBU namun normal di SPBU lain — apakah digitalisasi BBM sudah benar-benar bebas dari permainan oknum?

Publik menanti langkah tegas Pertamina dan aparat terkait untuk memastikan bahwa sistem digitalisasi BBM bersubsidi tidak dikendalikan oleh kepentingan terselubung.

Rakyat hanya ingin keadilan — dan BBM sesuai haknya.

(Tim Redaksi)


Posting Komentar