BREAKING NEWS

Penyelesaian Polemik Lahan Eigendom Verponding di Surabaya Memasuki Babak Penting, Pemerintah Tegaskan Komitmen Percepatan

Jakarta — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polemik lahan berstatus Eigendom Verponding (EV) di Surabaya Adis Kadir Kini Konsisten mengawal Masalah ini dengan Ketat, dan kinimasalah ini memasuki babak penting setelah digelarnya pertemuan resmi antara pemerintah dan DPR RI di kompleks parlemen, Rabu (19/11/2025).

Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis penyelesaian konflik agraria yang selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan bahwa pemerintah mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan kolonial tersebut.

“Pemerintah tidak ingin konflik agraria berlarut. Status Eigendom Verponding harus dipastikan dasar hukumnya dan diselesaikan secara tuntas, adil, dan sesuai koridor regulasi nasional,” tegasnya.

Landasan Hukum Penyelesaian EV
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penyelesaian tanah berstatus EV harus berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya:

1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
• Pasal 1 ayat (1): Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air milik bangsa.
• Pasal 2 ayat (2): Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan bumi/ruang Indonesia.
• Pasal 16 & 53: Mengatur konversi hak lama, termasuk Eigendom, ke bentuk hak atas tanah sesuai hukum nasional (Hak Milik, HGB, Hak Pakai, dll).

2. Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Ketentuan Konversi
• Menjelaskan konversi hak-hak barat termasuk Eigendom menjadi hak-hak nasional.
• Menegaskan kewajiban pemerintah melakukan verifikasi historis terhadap dokumen kolonial.

3. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah
• Mengatur penataan ulang hak atas tanah yang belum memiliki kepastian administratif.
• Menjadi dasar penyelesaian tanah yang masih bersengketa atau memiliki riwayat kolonial.

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa seluruh proses harus melalui verifikasi:
• Keaslian dokumen EV,
• Riwayat administrasi tanah,
• Keberadaan masyarakat yang telah menguasai atau menempati lahan secara turun-temurun.

Dukungan Masyarakat dan Harapan Daerah
Tak hanya dari Surabaya, isu lahan EV juga menjadi perhatian daerah lain, termasuk Kabupaten Gresik. Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, mendukung penuh langkah pemerintah pusat dan berharap daerah juga segera mengambil tindakan konkret.

“Di Gresik pun kasus serupa banyak terjadi. Kami berharap Pemkab Gresik tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah nyata sesuai aturan Undang-Undang agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Konflik agraria seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, penanganan EV harus sejalan dengan amanat UUPA tentang fungsi sosial tanah serta prinsip keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun menempati dan mengelola lahan.

Langkah Selanjutnya
Pemerintah pusat melalui ATR/BPN telah menyusun beberapa tindak lanjut:
• Pembentukan tim verifikasi lapangan dan audit dokumen historis,
• Penelusuran riwayat administratif EV,
• Penyusunan skema penyelesaian case by case,
• Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, termasuk Surabaya dan kabupaten/kota yang memiliki kasus serupa.

DPR RI mendorong agar proses ini menghasilkan keputusan final yang memberikan kepastian hukum tanpa merugikan masyarakat maupun negara.

Ica Jakarta  / Redaksi 


Posting Komentar