PN GRESIK TERKINI: Upaya Balikkan Fakta Mental: Gugatan Pelaku Kekerasan Seksual Dipatahkan Pengadilan Gresik
Gresik — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan putusan tegas dalam perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat—ayah kandung korban kekerasan seksual—dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Kamis, 20 November 2025
Putusan ini sekaligus mematahkan manuver hukum Penggugat yang sebelumnya merupakan terpidana Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Meski berstatus pelaku, Penggugat tetap mengajukan gugatan perdata terhadap ayah korban.
Penggugat Adalah Terpidana Pelaku Asusila
Kasus ini bermula ketika Penggugat—yang telah mendapat putusan pidana tetap—menggugat ayah kandung korban. Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah yang janggal, melukai rasa keadilan publik, serta berpotensi menjadi bentuk tekanan lanjutan terhadap keluarga korban.
Kuasa hukum Tergugat mengajukan eksepsi bahwa gugatan tersebut cacat formil, tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata, dan secara etika tidak layak diperiksa.
Majelis Hakim: Gugatan Cacat Formil dan Tidak Layak Diperiksa
Majelis hakim menyimpulkan bahwa:
1. Eksepsi Tergugat beralasan dan harus dikabulkan.
2. Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
3. Pokok perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
4. Gugatan dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) — tidak sah sejak awal.
Putusan ini menjadi kemenangan penuh bagi Tergugat serta mempertegas batas bagi pelaku kejahatan seksual agar tidak memanfaatkan pengadilan untuk kepentingan intimidatif.
Kuasa Hukum Tergugat: “Ini Kemenangan Akal Sehat dan Perlindungan Anak”
Advokat Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office menyampaikan bahwa putusan ini merupakan kemenangan akal sehat.
> “Pengadilan telah menunjukkan sikap tegas bahwa pelaku tindak pidana tidak boleh memakai gugatan perdata sebagai alat untuk menekan keluarga korban. Ini adalah kemenangan akal sehat dan prinsip perlindungan anak,” tegasnya.
Rangkuman Dasar Hukum — Penegasan dari Gus Aulia
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Phil, memberikan rangkuman dasar hukum yang memperjelas mengapa gugatan Penggugat memang tidak layak diperiksa.
1. Pasal 118 HIR – Gugatan Harus Memenuhi Syarat Formil
“Gugatan wajib memenuhi syarat formil, mulai dari identitas para pihak hingga uraian posita dan petitum. Jika tidak jelas atau saling bertentangan, hakim berwenang menyatakan gugatan NO,” jelasnya.
2. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum Harus Memiliki Dasar
“Penggugat yang merupakan pelaku kejahatan tidak dapat membalikkan posisi hukum dan mengklaim sebagai pihak yang dirugikan. Unsur ‘melawan hukum’ justru melekat pada dirinya,” ujar Gus Aulia.
3. Putusan MA dan Yurisprudensi NO
Gus Aulia menegaskan bahwa banyak yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan gugatan dapat dinyatakan NO apabila:
Kabur (obscuur libel),
Tidak memenuhi syarat formil,
Atau diajukan untuk tujuan tidak patut (abuse of process).
“Dalam kasus ini, tujuan gugatan tampak sebagai upaya membalikkan fakta dan berpotensi mengganggu psikologis keluarga korban,” tambahnya.
4. UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 Jo. UU 17/2016)
“Pelaku kekerasan seksual terhadap anak telah kehilangan legitimasi moral untuk menggugat ayah korban dengan alasan apapun yang berkaitan dengan hubungan peristiwa tersebut. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama negara,” tegasnya.
5. Asas Kepatutan dan Moralitas Hukum
“Secara etik, moral, dan prinsip equity, pelaku tidak boleh memakai pengadilan sebagai instrumen balas dendam. Majelis hakim sudah tepat menutup pintu itu,” kata Gus Aulia.
Pengadilan Tidak Boleh Jadi Senjata Pelaku. Putusan PN Gresik menegaskan bahwa lembaga peradilan tidak boleh diperalat oleh pelaku kejahatan untuk membalikkan fakta atau menekan korban. Dengan gugatan dinyatakan NO, pengadilan menunjukkan bahwa:
Korban dan keluarga harus dilindungi.
Manipulasi hukum harus dihentikan.
Moralitas hukum tetap dijunjung tinggi di atas formalitas kosong.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi perkara serupa di masa depan. (Kontributor: Cak Mus)
Tim Redaksi.
