BREAKING NEWS

Polsek Menganti Gercep Sat Set, Tangani Kecelakaan Di Jalan Raya Kutil Menganti, Satu Pelajar Asal Boboh Kritis.

GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Kutil, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Insiden yang melibatkan dua sepeda motor tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia di rumah sakit dan dua lainnya mengalami luka ringan.

Kanit Lantas Polsek Menganti menjelaskan bahwa kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Beat bernopol W-2368-WL, dikendarai Rizky Maulid Reno Satria (15), warga Desa Boboh, Menganti, melaju dari arah selatan ke utara dengan membonceng rekannya, Asyi’ Ari Nazli Romadhoni (15). Saat tiba di lokasi kejadian, pengendara mencoba mendahului sebuah truk tangki.

“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda CB 150 bernopol AE-5108-C yang dikendarai Rio Aditya Sutrisno (30), warga Madiun. Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindari,” terang IPDA Abdul Khaliq.

Benturan keras menyebabkan ketiga korban terjatuh. Rio Aditya dan Rizky mengalami luka ringan, sementara Asyi’ Ari mengalami luka parah pada kepala hingga tidak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Eka Huda Menganti selama sekitar satu jam sebelum dinyatakan meninggal dunia (MD). Jenazah kemudian dirujuk ke RS Ibnu Sina Gresik untuk proses visum.

“Unit Lantas Polsek Menganti telah melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti kendaraan. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat melakukan manuver mendahului kendaraan besar di jalur padat,” tegas IPDA Abdul Khaliq.

Dugaan Penyebab Kecelakaan dan Aspek Hukum
Dari hasil analisis sementara, kecelakaan dipicu tindakan mendahului yang tidak sesuai kondisi dan tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan.

Dalam perspektif hukum, tindakan berkendara yang menimbulkan kecelakaan karena kelalaian dapat dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi:

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.”
Polisi akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ini.


Imbauan Moral dan Keselamatan dari Pemerhati Hukum & Sosial — Gus Aulia
Aktivis hukum dan sosial Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Secara khusus menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kecelakaan melibatkan pengendara muda.

“Kecelakaan ini menjadi pelajaran bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama. Orang tua wajib memastikan anak di bawah umur memahami aturan berkendara dan telah layak secara mental maupun hukum. Jangan jadikan jalan raya sebagai ruang coba-coba. Penegakan hukum harus tegas dan edukasi keselamatan harus diperkuat,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian meningkatkan pengawasan dan edukasi publik, terutama pada jalur yang memiliki risiko tinggi.

Catatan Keselamatan
• Gunakan helm standar SNI yang benar dan terkunci
• Pastikan usia dan kelayakan kompetensi berkendara
• Hindari mendahului di tikungan atau jalur sempit
• Perhatikan jarak pandang dan arus lawan arah

Secara Terpisah AKP ARIF RAHMAN Selaku Kapolsek Menganti saat dihubungi awak Media Beliau Menyampaikan dan membenarkan bahwa Lakalantas yang terjadi Sudah mendapatkan Penanganan khusus Oleh unit yang patroli dan menghimbau agar para pelajar saat dijalan biasakanlah mematuhi peraturan lalulintas jangan ugal ugalan.

Tim Redaksi. 

Posting Komentar