BREAKING NEWS

Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Gending Diduga Abaikan Standar K3, Pelaksana Disorot Publik — LPK-RI Layangkan Teguran Keras

Gresik —  BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru di UPT SDN 17 Gresik (SDN Gending), Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kini menjadi sorotan tajam. Proyek milik Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut diduga tidak menerapkan standar keselamatan kerja (K3) dan tidak menyediakan perlindungan bagi masyarakat yang melintas di bawah area proyek, termasuk keselamatan pekerja.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri (APD) seperti helm maupun safety shoes. Selain itu tidak terdapat pagar pengaman, garis pembatas area berbahaya, serta rambu bahaya, padahal pembangunan dilakukan tepat di lingkungan permukiman dengan aktivitas padat warga dan murid sekolah.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Karya Pangeran, dengan pelaksana lapangan bernama Latif, memiliki nilai kontrak Rp 288.328.265,16, dengan masa kerja 90 hari mulai 17 September 2025 sampai 15 Desember 2025.

Teguran Keras LPK-RI DPC Kabupaten Gresik
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyampaikan teguran keras terhadap pelaksana proyek dan pihak pengawas karena dianggap lalai dan membahayakan keselamatan publik.

Pernyataan Tegas Gus Aulia
> “Ini proyek fasilitas pendidikan, bukan proyek sembarangan. Keselamatan masyarakat dan pekerja adalah prioritas utama, dan tidak boleh diabaikan. Kami menegur keras pelaksana proyek dan konsultan pengawas karena diduga nyata-nyata melanggar kewajiban K3. Jika tidak segera diperbaiki, kami akan mengambil langkah hukum dan melaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah,” tegas Gus Aulia.

Lebih lanjut, Gus Aulia menambahkan:
> “Jangan sampai menunggu ada korban baru semua pihak bergerak. Negara memiliki aturan yang jelas. Kami minta proyek dihentikan sementara sampai standar keselamatan dipenuhi.”

Dasar Hukum Pelanggaran K3
Kewajiban keselamatan kerja diatur antara lain oleh:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3
Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan K3 Konstruksi

Konsekuensi pelanggaran:
Teguran tertulis, penghentian proyek, denda administratif, blacklist penyedia jasa

Tanggung jawab perdata dan pidana apabila terjadi korban luka atau meninggal

> Papan informasi proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru UPT SDN 17 Gresik (SDN Gending), Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, dengan nilai kontrak Rp 288.328.265,16 dan pelaksana lapangan bernama Latif, yang diduga mengabaikan standar K3 di area kerja.

Adapun Surat Aduan Resmi Telah Kami Siapkan dan Akan Segera Kami Layangkan kepada :

Ketua Umum DPP LPK-RI
Inspektorat Kabupaten Gresik
Dinas Pendidikan
Kejaksaan Negeri Gresik
Polres Gresik
Arsip

Hingga Berita ini kami tayangkan, kami telah secara langsung Nembusi dan menemui pihak pelaksana proyek dan terbukti jelas jelas ada pelanggaran, Latif hanya mengatakan kami tiap pagi selalu brifing bab kerjaan dan sudah menyarankan bab pemakaian K3, namun faktanya dilapangan justru tidak sesuai yang disampaikan, pelaksanaan K3 tidak dijalankan. Bahkan beliau langsung kami ajak sidak lapangan secara fakta bersama kami melihat prakteknya bab K3 tidak dijalankan.

Kami Redaksi dan ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik membuka ruang dialog terbuka untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi dan koordinasinya
0822 5758 7374 saluran WhatsApp.

Headline Sore ini akhirnya Pemilik CV dan pihak Proyek akhirnya klarifikasi dan siap membenahi keteledorannya dan siap berbenah untuk melaksanakan Bab K3 dengan sebaik-baiknya Ujar Pak Daud selaku Pemborong Pemilik CV. Kami Atas Nama Pribadi Maupun Pimpinan mengucapkan Terimakasih banyak atas teguran bab K3 ini, karena itu semua demi keselamatan baik para pekerja maupun pengguna jalan dibawahnya.

Dengan demikian polemik ini kami nyatakan Selesai Clear Close  dan sudah ada klarifikasi,  serta Pihak CV sanggup berbenah dengan baik.


HDK Kabiro/Redaksi 

Posting Komentar