BREAKING NEWS

SENGKETA LAHAN : Suyatno Laporkan Habib Saleh Barakbah atas Dugaan Penggelapan Persil 527 di Manyar

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kuasa hukum Abdullah, S.H., M.H., mendampingi Suyatno bersama tim resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen tanah (Vorponding) Persil Nomor 527 ke Mapolres Gresik pada Kamis (13/11/2025).

Tanah yang dimaksud tercatat dengan Meeterief 212/1892 dengan luas mencapai 6.879.758 m², berlokasi di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Abdullah menjelaskan, kliennya Suyatno merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, yang sebelumnya menguasai Persil tersebut secara sah. Dalam proses perjalanan waktu, Suyatno menitipkan dokumen dan surat tanah tersebut kepada Pimpinan Pondok Pesantren Sumur Sidoarjo, yang kala itu masih hidup.

> “Klien kami menitipkan surat asli Persil tersebut kepada pimpinan Pondok. Namun setelah pimpinan Pondok meninggal dunia sekitar tahun 2020, dokumen itu tidak pernah dikembalikan. Hingga kini keberadaannya tidak jelas,” ungkap Abdullah, S.H., M.H. saat memberikan keterangan pers.

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan bahwa Suyatno sempat mendatangi pihak Pondok setelah mendengar kabar bahwa terlapor Habib Saleh Barakbah telah meninggal dunia, untuk menanyakan keberadaan dokumen tersebut. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.

> “Pihak Pondok selalu memberikan alasan yang tidak jelas. Klien kami sudah berulang kali meminta surat tersebut, tapi tidak pernah diberikan. Bahkan, seolah-olah dokumen itu disembunyikan,” tambah Abdullah.

Atas dasar itu, pihak pelapor menduga adanya itikad tidak baik dan tindakan melawan hukum dari pihak terlapor, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana penggelapan dokumen penting milik orang lain.

Abdullah menegaskan bahwa laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, yang berbunyi:

> “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat (4) tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Selain itu, apabila terbukti bahwa penguasaan dokumen tersebut dilakukan untuk menguasai hak atas tanah secara melawan hukum, maka dapat pula dijerat dengan Pasal 385 KUHP, yang mengatur:

> “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, menjual, menukar, menggadaikan atau membebankan hak tanggungan atas tanah kepunyaan orang lain, dihukum penjara paling lama empat tahun.”

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.

> “Kami berharap penyidik Polres Gresik segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuan kami bukan hanya menuntut keadilan, tapi juga menjaga agar hak-hak waris tidak disalahgunakan pihak lain,” pungkas Abdullah, S.H., M.H.

HDK Kabiro/ Redaksi 


Posting Komentar