BREAKING NEWS

Tiga LC Gresik Jalani Sidang Perdana Kasus Sabu, Akui Pakai untuk Jaga Stamina Layani Tamu

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Tiga perempuan yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Gresik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Ketiganya mengaku menggunakan barang haram tersebut agar tetap kuat saat menemani pelanggan, terutama tamu yang dalam kondisi mabuk alkohol.
Mereka adalah Yuyun Oktavia, Cicik Kristianto, dan Dwi Yuli Susilowati.

Ketiga terdakwa hadir di ruang sidang, Rabu (26/11/2025), dengan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Donald. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa terkait peredaran sabu yang mereka lakukan.

Dalam persidangan, Yuyun—warga Sembayat, Manyar—mengaku membeli sabu sebanyak dua gram dari rekannya, Cicik, seharga Rp1,6 juta. Barang tersebut kemudian ia pecah menjadi enam paket kecil untuk diperjual-belikan kembali.

“Saya jual Rp300 ribu per poket,” ungkap Yuyun di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa dirinya turut mengonsumsi sabu agar mampu bekerja semalam penuh saat melayani tamu.

Sementara itu, Dwi Yuli, perempuan asal Banyuwangi, mengungkap fakta lain. Uang yang ia terima selama ini ternyata berasal dari hasil penjualan sabu oleh kekasihnya, Tomi. Bahkan, ia mengaku pernah memakai sabu bersama Tomi di Surabaya saat keduanya menginap di sebuah hotel.

Dalam sidang tersebut, Cicik Kristianto juga memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebut telah menjalani bisnis sabu hampir dua tahun terakhir.

Sabu yang ia edarkan bersumber dari orang yang sama, yaitu Tomi. Cicik menyebut tekanan ekonomi menjadi alasan utama dirinya terjun ke bisnis ilegal tersebut. Ia menjual sabu kepada para tamu yang ia kenal selama bekerja di dunia malam.

Sidang rencananya kembali digelar pekan depan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum serta menghadirkan saksi tambahan.

Tim Redaksi 


Posting Komentar