BREAKING NEWS

VIRAL GRESIK: ASN Perempuan Pemkab Gresik Diduga Dianiaya Rekan Kerja, Patah Tulang Hidung — Unit PPA Polres Gresik Dalami Kasus

Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID  Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemkab Gresik berinisial DRA (31), warga Kecamatan Menganti. Korban mengalami luka serius berupa patah tulang hidung, yang diduga akibat tindakan penganiayaan dari rekan kerjanya sendiri.

Peristiwa ini terjadi di lingkungan kerja pemerintah daerah. Menurut informasi yang dihimpun, korban dipukul pada bagian wajah hingga mengalami pendarahan hebat dan harus menjalani serangkaian perawatan medis. Hasil visum menunjukkan adanya fraktur pada tulang hidung, sehingga korban mendapat tindakan penanganan medis lanjutan.

Unit PPA Polres Gresik kini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan-rekan korban yang mengetahui kondisi sebelum dan setelah kejadian. Terlapor juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami telah memeriksa beberapa saksi dan terlapor. Proses penyidikan terus kami dalami untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif,” ujar salah satu penyidik Unit PPA Polres Gresik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mendalami komunikasi dan kemungkinan motif terjadinya insiden tersebut. Meski begitu, polisi masih berhati-hati dalam mengungkap pemicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut.

KUTIPAN HUKUM GUS AULIA: PELAKU DAPAT TERJERAT PASAL BERAT
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, memberikan tanggapan tegas terkait kasus ini. Ia menilai bahwa dugaan penganiayaan terhadap ASN perempuan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika pegawai, tetapi juga memenuhi unsur pidana.

“Tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka serius seperti patah tulang hidung jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman dapat mencapai lima tahun penjara, mengingat luka yang dialami korban termasuk kategori luka berat,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sebagai konflik internal semata.

“Ini bukan persoalan sepele. ASN adalah aparatur negara yang harus bekerja dalam lingkungan aman. Jika ada kekerasan fisik antarsesama pegawai, negara wajib hadir melalui aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dan perlindungan,” ujarnya.
Gus Aulia mendesak Polres Gresik untuk memproses perkara ini tanpa pandang bulu dan secara profesional.

“Kami meminta penyidik PPA bertindak tegas. Tidak boleh ada impunitas. Siapapun pelakunya, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi korban adalah perempuan yang tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikis,” tambahnya.

DRA juga telah memberikan keterangan resmi dan menyerahkan bukti visum et repertum sebagai bagian dari laporan polisi. Keluarga korban berharap kasus ini segera diusut tuntas karena telah mengganggu kondisi fisik dan psikis korban.

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari para saksi tambahan.

HDK Kabiro/Tim Redaksi 


Posting Komentar