8 Anggota Polres Tuban Diseret ke Penempatan Khusus! — Propam Turun Tangan, Publik Menunggu Ketegasan
TUBAN – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Situasi internal Polres Tuban memanas setelah mencuat dugaan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Sebagai tindak lanjut, 1 perwira dan 7 bintara resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) demi memperlancar pemeriksaan internal secara objektif.
Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar ketika terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan standar pelayanan publik dan ketertiban penyidikan.
> “Penempatan khusus dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, fokus, dan sesuai prosedur. Ini bentuk keseriusan kami,” ujarnya.
Penanganan perkara ini ditarik langsung Bidpropam Polda Jawa Timur, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas.
> “Untuk proses lebih transparan, kasus ini ditangani langsung oleh Bidpropam Polda Jatim,” imbuhnya.
Hingga kini pemeriksaan masih berjalan, dan publik menanti hasil akhir serta potensi sanksi bagi oknum yang terbukti melanggar.
Dasar Hukum dan Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Dalam kasus dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, anggota kepolisian dapat dikenai sanksi berdasarkan beberapa regulasi berikut:
1. Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Jika terbukti melakukan tindakan tidak profesional atau penyalahgunaan wewenang, anggota dapat dijerat dengan:
Pasal 10 – 13 KEPP tentang kewajiban anggota Polri menjaga profesionalitas, integritas, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Pasal 19 huruf (a), (b), (c) tentang larangan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan maupun pelayanan publik.
2. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri
Tindakan tidak sesuai prosedur dapat masuk dalam pelanggaran disiplin, antara lain:
Pasal 5 huruf a & b: Larangan menyalahgunakan wewenang dan larangan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugas.
Pasal 6 huruf c & d: Kewajiban melaksanakan tugas sesuai SOP serta menjaga kehormatan dan citra Polri.
Sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Teguran tertulis
Penundaan kenaikan pangkat
Penempatan khusus (patsus)
Hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti berat
3. Pasal KUHAP terkait Prosedur Penangkapan
Jika terjadi penyimpangan dalam proses penangkapan, pelanggaran dapat merujuk pada:
Pasal 16 KUHAP — Penangkapan hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang.
Pasal 18 KUHAP — Setiap tindakan penangkapan wajib disertai surat perintah dan pemberitahuan alasan penangkapan.
Pasal 19 KUHAP — Penangkapan harus dilakukan sesuai batas waktu dan tata cara yang sah.
Jika pelanggaran terbukti berat, bisa saja naik ke ranah pidana umum, misalnya:
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat (penyidik/penegak hukum).
Apresiasi Tegas dari Ketua Presidium DPP PWDPI
Langkah cepat Polres Tuban dan Propam Polda Jatim mendapat apresiasi dari
Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph.
> “Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Tuban dan Bidpropam Polda Jatim. Langkah penempatan khusus menunjukkan Polri tidak mentolerir pelanggaran prosedur dan tetap terbuka dalam proses penegakan disiplin,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa PWDPI akan terus mengawal jalannya pemeriksaan demi memastikan akuntabilitas terjaga.
> “PWDPI mendukung penuh proses ini. Transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan publik, dan kami akan terus mengawasi agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Menurutnya, ketegasan institusi justru merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen memperbaiki kualitas pelayanan dan integritas jajarannya.
Tim Redaksi
