AKBP Basuki Di-PTDH Usai Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Semarang — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki atas pelanggaran berat terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, DLV (35). Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang menghadirkan tujuh orang saksi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menegaskan bahwa serangkaian tindakan yang dilakukan Basuki telah mencoreng institusi kepolisian dan bertentangan dengan nilai moral.
“Pelanggaran yang dilakukan telah menurunkan citra Polri, melanggar norma agama dan kesusilaan. Peristiwa ini dinilai telah merusak citra positif Polri,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Basuki terbukti menjalin hubungan tanpa ikatan pernikahan dengan korban. Lebih jauh, ia bahkan memasukkan nama korban ke dalam Kartu Keluarga (KK) tanpa sepengetahuan istri sahnya. Temuan lain mengungkap bahwa Basuki sempat menginap di sebuah hotel bersama korban sebelum sang dosen ditemukan meninggal dunia pada 17 November 2025.
Meski telah dijatuhi PTDH, Basuki menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
M.Nur Hakim, S.H / Redaksi
