BREAKING NEWS

AKSI PREMANISME MERESAHKAN: Diduga Kuat 10 Oknum Preman ini Peliharaan Bandar Ciu Keroyok Wartawan d

SERANG, Banten — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Upaya pengungkapan dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali diwarnai aksi kekerasan brutal terhadap insan pers. Seorang wartawan media online Bungas Banten, berinisial JK, menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 10 orang preman saat menjalankan tugas jurnalistiknya di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang selama ini disebut-sebut warga sebagai titik penjualan miras oplosan jenis arak ciu tanpa merek. Informasi dugaan aktivitas ilegal itu mendorong korban melakukan penelusuran lapangan demi kepentingan pemberitaan.

Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya ke lokasi sempat disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial S.

Namun suasana berubah drastis setelah korban memperkenalkan diri sebagai wartawan dan menyampaikan maksud liputan.

Tak lama kemudian, seorang pria berinisial AT datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam. Situasi semakin memanas hingga berujung aksi pengeroyokan secara brutal.

“Saya dipukul, dicekik, dan dikeroyok ramai-ramai. Kepala memar, bibir pecah, dan tenggorokan terasa nyeri,” ungkap JK.

Selain mengalami penganiayaan fisik, korban juga mengaku mengalami perampasan barang, berupa tas, kartu tanda anggota pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video liputan dihapus secara paksa oleh para pelaku.

Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang, sebelum melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polresta Serang Kota. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan kasus ini tengah dalam proses penyelidikan.
“Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas JK.

Kasus ini menyoroti dua persoalan krusial sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dinilai sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman informasi dan pelanggaran serius terhadap hukum.

Gus Aulia: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Premanisme. Menanggapi peristiwa tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan kecaman keras atas aksi kekerasan yang menimpa wartawan di Serang.

Menurutnya, pengeroyokan terhadap wartawan bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan serius yang mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu dan harus bertindak tegas,” ujar Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.

Ia menegaskan bahwa wartawan bekerja atas mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk intimidasi, penganiayaan, hingga perampasan alat kerja pers merupakan pelanggaran hukum.

“Jika hari ini wartawan dikeroyok karena mengungkap miras ilegal lalu dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

Gus Aulia juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, bandar miras, serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada preman. Bongkar jaringan usaha ilegalnya. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan kekerasan,” tandasnya.
Sebagai Ketua Presidium DPP PWDPI, Gus Aulia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan pendampingan dan perlindungan organisasi kepada korban.

“PWDPI berdiri bersama korban dan seluruh insan pers. Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dinormalisasi dan harus dilawan dengan hukum,” pungkas Gus Aulia.

Dasar Hukum yang Dilanggar
Secara hukum, peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mewajibkan izin resmi dalam produksi dan distribusi.

Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Selain itu, Pasal 300 KUHP mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menjual atau memberikan minuman memabukkan hingga membahayakan orang lain, sementara Pasal 492 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku yang mengganggu ketertiban umum akibat mabuk.

Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) tentang jaminan kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas dan profesional aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, menindak seluruh pelaku, serta membongkar dugaan praktik miras ilegal yang diduga telah lama beroperasi di wilayah Kramatwatu.

Tim Redaksi 

Posting Komentar