Aplikasi “Go Matel” Dibongkar: Jejak Dugaan Perampokan Data Nasabah, Empat Orang Diamankan Polisi
Gresik, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik tengah membongkar dugaan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi “Go Matel” yang diduga dimanfaatkan oknum debt collector dalam praktik penagihan intimidatif. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas.
Kasus ini terkuak berawal dari patroli siber jajaran kepolisian.
Dari hasil pemantauan media sosial, penyidik menemukan informasi terkait keberadaan aplikasi Mata Elang (Matel) yang dikembangkan oleh salah satu perusahaan di wilayah Gresik dan diduga membuka akses data pribadi nasabah.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Informasi awal kami peroleh dari patroli siber, lalu kami dalami dengan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujar AKBP Rovan, Kamis (18/12/2025).
Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik selanjutnya mengumpulkan keterangan dan data teknis guna mengurai fungsi serta tujuan aplikasi “Go Matel”, khususnya bila digunakan untuk aktivitas penagihan yang menyimpang dari ketentuan hukum dan memicu keresahan publik.
Dalam perkembangan terbaru, polisi kembali mengamankan dua orang terduga pelaku, sehingga total empat orang telah diamankan. Mereka masing-masing berinisial FE selaku Komisaris, DA sebagai Direktur Utama, RZ (51) warga Semampir Surabaya sebagai Direktur, serta JK (35) warga Tuban yang berperan sebagai IT/pengembang aplikasi.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ide pembuatan aplikasi tersebut dicetuskan oleh FE dan DA.
“Untuk FE dan DA diduga merupakan otak pembuatan aplikasi ini. Namun motif dan pola penggunaannya masih terus kami dalami,” tegas AKP Arya.
Polisi belum merinci motif para pendiri aplikasi dan masih melakukan pemeriksaan lanjutan. “Masih kami kembangkan, nanti akan kami update,” pungkasnya.
Kasus ini semakin menyedot perhatian publik setelah maraknya unggahan di media sosial terkait keresahan masyarakat terhadap aksi kekerasan berkedok debt collector. Informasi yang beredar menyebutkan, aplikasi Go Matel diduga digunakan untuk melacak dan mengakses data pribadi nasabah dari sejumlah perusahaan pembiayaan.
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Satreskrim Polresgresik. Dari patroli tersebut, petugas mendapati informasi viral yang menjadi atensi publik terkait aplikasi yang digunakan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses data pribadi masyarakat.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, Kamis (18/12/2025).
Iptu Komang menjelaskan, aplikasi Gomatel Data R4 Telat Bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, dimana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.
Sorotan tajam juga datang dari media sosial setelah unggahan akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Pol Manang Soebeti, yang mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut dan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pengecekan.
Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah cepat dan tegas Polres Gresik. Menurutnya, pengusutan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Ini sinyal kuat bahwa penyalahgunaan data pribadi dan penagihan intimidatif tidak boleh dibiarkan. Aparat hadir untuk melindungi masyarakat,” tegas Gus Aulia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga data pribadi dan tidak takut melapor bila mengalami ancaman atau penagihan di luar prosedur hukum. LPK-RI, lanjutnya, siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk pendampingan dan edukasi konsumen.
Polres Gresik menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi yang melanggar hukum serta mengajak masyarakat aktif melapor demi memutus mata rantai kejahatan berbasis digital.
Masyarakat diminta untuk menanyakan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, segera melapor ke kepolisian.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,” pungkasnya.
Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
HDK Kabiro/ Redaksi
