BREAKING NEWS

Berita Terkini: Tahanan Kasus Aksi Demo Agustus–September di Surabaya Meninggal Dunia di Rutan Medaeng

SURABAYA – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang tahanan kasus aksi demonstrasi yang berlangsung di Surabaya pada periode Agustus–September 2025 dilaporkan meninggal dunia di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Selasa pagi (30/12/2025).

Korban diketahui bernama Alfarisi bin Rikosen (21). Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 06.00 WIB saat masih berada di dalam sel tahanan Rutan Medaeng.

Berdasarkan keterangan pihak rutan, Alfarisi meninggal dunia akibat gagal pernapasan. Pihak rutan menyebutkan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil, yang diduga berkaitan erat dengan kondisi kesehatannya hingga berujung pada kematian.

“Yang bersangkutan memiliki riwayat kejang sejak lama. Petugas telah melakukan pemantauan kesehatan, namun pada pagi hari korban mengalami penurunan kondisi secara drastis,” ungkap sumber internal rutan sebagaimana dikutip dari Radar Jatim.

Jenazah Alfarisi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemulasaraan dan pemakaman. Hingga saat ini, pihak Rutan Medaeng menyatakan masih melakukan pendalaman internal terkait peristiwa tersebut.

Peristiwa ini menyita perhatian publik, mengingat status Alfarisi sebagai tahanan kasus aksi demonstrasi, serta memunculkan pertanyaan luas terkait standar pelayanan kesehatan dan pengawasan terhadap warga binaan di rumah tahanan negara.

Menanggapi peristiwa tersebut, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan keprihatinan mendalam dan menekankan pentingnya transparansi serta akuntabilitas hukum.

Menurut Sudut pandang Gus Aulia, setiap tahanan tetap memiliki hak konstitusional, termasuk hak atas layanan kesehatan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Negara memiliki kewajiban penuh untuk menjamin keselamatan dan kesehatan setiap warga binaan.

Kematian seorang tahanan, apalagi yang memiliki riwayat penyakit, harus diusut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan kegaduhan publik,” tegas Gus Aulia.

Ia juga menyoroti aspek due process of law, mengingat almarhum masih berstatus terdakwa dan belum berkekuatan hukum tetap.
“Dalam prinsip hukum pidana, seorang tahanan belum tentu bersalah. Maka perlakuan yang manusiawi, pengawasan medis yang ketat, serta respons cepat terhadap kondisi darurat adalah kewajiban mutlak aparat negara,” lanjutnya.

Gus Aulia menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi evaluasi menyeluruh bagi sistem pemasyarakatan, khususnya dalam penanganan kesehatan tahanan dengan penyakit bawaan atau kronis.

“Pers memiliki peran strategis untuk mengawal kasus ini secara objektif dan berimbang. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan negara,” pungkasnya.31/12/2025.

Kasus meninggalnya Alfarisi di Rutan Medaeng ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan kemanusiaan terhadap tahanan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjunjung tinggi keadilan, HAM, dan supremasi hukum.

Sumber: Radar Jatim
Editor: BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID

Tim Redaksi 

Posting Komentar