BREAKING NEWS

Desakan Baru dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, RAMBO Minta Kejati Bandung Telusuri Penerima Lain

Bandung – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kasus dugaan penyimpangan Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi kembali memicu sorotan publik. Setelah dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana tersebut.

Ketua Umum Rakyat Pembela Prabowo (RAMBO), Haetami, mendesak Kejati Bandung untuk menelusuri secara menyeluruh penerima tunjangan perumahan pada periode ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan korupsi.

Haetami menegaskan bahwa pada saat temuan itu muncul, Bupati Bekasi maupun Wakil Bupati Bekasi saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Karena itu, menurutnya, penting bagi Kejati Bandung memastikan apakah keduanya juga menerima tunjangan yang dipersoalkan tersebut.

“Kalau memang ada dugaan bahwa mereka turut menikmati tunjangan perumahan tersebut, maka kami meminta Kejaksaan Tinggi Bandung agar memeriksa keduanya supaya terang benderang dan tidak tebang pilih,” tegas Haetami.

Ia menambahkan bahwa RAMBO tidak sedang menuduh siapa pun, melainkan hanya mendorong agar proses hukum berjalan menyeluruh, transparan, dan sesuai fakta hasil penyelidikan.

Kecaman dan Dorongan Transparansi dari Gus Aulia
Menanggapi desakan publik yang terus menguat, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), juga memberikan pernyataan keras. Ia menilai bahwa penanganan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, harus dilakukan tanpa kompromi.

“Korupsi adalah kejahatan yang merusak hak masyarakat. Kejati Bandung harus berani mengusut siapapun yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih demi menjaga kepercayaan publik,” tegas Gus Aulia.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat menuntut keadilan yang bersih, bukan sekadar proses simbolis.

Menurutnya, setiap pejabat publik yang terbukti menerima tunjangan tidak sah harus diproses sesuai hukum berlaku.
“Kami dari PWDPI mendukung penuh Kejati untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. Jangan sampai ada yang berlindung di balik jabatan atau kekuasaan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Kejati Bandung juga masih belum memberikan keterangan lanjutan mengenai kemungkinan adanya tersangka baru.

Tim Redaksi Prima


Posting Komentar