BREAKING NEWS

Diduga Ngantuk atau Mabuk, Anggota Patroli Lantas Polsek Pakal Tabrak Pemotor Hingga Patah Tulang

Surabaya – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Sebagaimana diunggah sebelumnya oleh rekan Media Mitra TNI-POLRI, Kami Kembali Menayangkan Guna Mencari Kejelasan Nasib Korban Lakalantas, Yang Mana Nasib nahas telah menimpa pasangan suami istri, Roniyah dan Heri, warga Jalan Sumberejo Sawah 3/22-23, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya. Keduanya menjadi korban kecelakaan setelah ditabrak mobil dinas patroli Polsek Pakal pada Selasa, 9 Desember 2025.

Insiden terjadi di Jalan Jawar Kauman arah Stadion GBT. Benturan keras menyebabkan salah satu korban mengalami patah tulang dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Lantas Polsek Pakal: “Belum Ada Informasi, Saya Off”
Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Lantas Polsek Pakal, Tikno, menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
“Mohon maaf mas, belum ada info. Saya off. Mohon waktu, saya cari info ke kantor,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa informasi awal yang ia terima menyebut pemotor menabrak mobil patroli dari belakang. Namun, keterangan ini berseberangan dengan pihak keluarga korban.

Keluarga Korban Membantah: “Yang Nabrak Polisi, Bukan Korban!”
Versi berbeda diungkapkan keluarga korban. Sikan, kerabat dekat korban, menyatakan bahwa justru mobil patroli Polsek Pakal yang menabrak dari belakang.

“Saudara saya ditabrak mobil polisi sampai patah tulang. Di dalam mobil itu ada empat anggota. Salah satunya mengaku bersalah dan siap tanggung jawab, tapi kami takut nanti tidak konsisten,” jelasnya.
Keluarga juga kebingungan terkait proses penanganan biaya perawatan korban.

Analisis Hukum: Apa Pasal yang Relevan?
Kecelakaan ini berpotensi masuk pada beberapa ketentuan pidana berikut:

1. Pasal 310 Ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
• Ayat (3):
Mengemudikan kendaraan hingga menyebabkan korban luka berat dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
• Ayat (4):
Jika menyebabkan kematian, ancaman meningkat hingga 6 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.

2. Pasal 359 KUHP
Mengatur perbuatan lalai yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal dunia.

Ancaman pidana: penjara hingga 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
3. Pasal 312 UU LLAJ
Apabila terjadi tabrak lari atau tidak bertanggung jawab, pelaku dapat dikenai pidana 3 tahun dan denda Rp 75 juta.

Catatan: Dalam kasus ini, aparat mengaku bertanggung jawab, tetapi tetap perlu diawasi.

Gus Aulia: “Tidak Ada Kekebalan Hukum Untuk Siapa Pun, Termasuk Polisi”
Menanggapi insiden ini, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang tetap tenang serta menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan.

“Kecelakaan ini tidak bisa dianggap sepele. Jika benar anggota polisi lalai hingga menyebabkan warga patah tulang, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada kekebalan hukum untuk siapa pun, termasuk anggota kepolisian.”
Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang telah disebutkan harus menjadi dasar penegakan hukum.

“Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 359 KUHP sudah jelas mengatur sanksinya. Aparat penegak hukum harus memberi contoh, bukan justru lalai. Kami meminta Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan internal dan memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk penanganan medis dan Jasa Raharja.”

Gus Aulia juga menambahkan bahwa LPK-RI siap mengawal kasus ini apabila keluarga korban memerlukan pendampingan hukum.

“Kami dari LPK-RI DPC Gresik siap membantu keluarga korban. Yang penting tidak boleh ada manipulasi fakta. Negara wajib melindungi warganya dari tindakan lalai, siapapun pelakunya,” tegasnya.

Publik Tunggu Transparansi
Perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan keluarga korban membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Masyarakat berharap Polrestabes Surabaya segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proses penyelidikan berjalan objektif dan tidak ada upaya menutup-nutupi informasi.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tim Redaksi 

Posting Komentar