Diduga Pencemaran Lingkungan, PT.ASS Solar Cong Ilegal Membuang Limbah Solar Di Kawasan Empang Tegal
Tegal - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
DLH Dan APH Kota Tegal Diminta tindak kejahatan Praktik ilegal atas dugaan perusahaan solar industri ilegal yang limbahnya dibuang sembarang di kawasan Empang yang wilayahnya masih aktif perikanan dan perkebunan di jalan lingkar Utara pedurungan lor Tegal kota. Pada hari Jumat 12/12/2025
Tindakan kejahatan dan kecerobohan pelaku pencemaran yang dilakukan oknum PT. Solar Industry Jenis Cong Ilegal ini milik AL. Sdari PT.Anugrah Sakti Samudra yang sangat membahayakan lingkungan dan Perikanan.
Mengenai Pencemaran Lingkungan (UU No. 32 Tahun 2009):
Sanksi Pidana: Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda, misalnya, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian, hukumannya lebih berat (pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda miliaran rupiah).
Sanksi Administratif: Selain pidana, ada juga sanksi administratif seperti penghentian sumber pencemaran, pemulihan fungsi lingkungan, hingga denda administratif.
Warga merasa resah atas kejahatan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S dan berharap kepada dinas terkait wilayah Tegal kota untuk segera menindak tegas serta memberikan sanksi berat kepada Sodara AL selaku Direktur PT A.S.S.
Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Gus Aulia., SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan statemen tegas terkait dugaan kejahatan pencemaran lingkungan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik pembuangan limbah solar industri ilegal merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi.
> “Kami mengecam keras dugaan praktik ilegal pembuangan limbah solar industri yang dilakukan oleh PT Anugrah Sakti Samudra. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk kategori kejahatan lingkungan yang mengancam ekosistem, kesehatan masyarakat, serta keberlangsungan perikanan dan perkebunan warga,” tegas Gus Aulia., SE., SH., MM., M.Ph.
Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Tegal untuk segera bertindak tegas dan profesional.
> “DLH dan APH wajib turun ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menyegel aktivitas ilegal, serta menjerat pelaku dengan pidana maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelaku harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen PWDPI untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
> “PWDPI akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Lingkungan hidup adalah hak rakyat dan tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan bisnis yang melanggar hukum. Negara harus hadir dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.
Untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, Gus Aulia., SE., SH., MM., M.Ph. selaku Ketua Presidium DPP PWDPI dapat dihubungi di nomor 0822-5758-7374.
Tim Awak media yang menanggapi laporan warga segera mendatangi TKP pembuangan limbah solar Cong dengan sembarangan ini fakta adanya temuan warga dikawasan Empang Jalingkut sebelah utaranya rumah susun Tegal.
Tim awak media meminta atensi khusus kepada APH Dan DLH Tegal Kota untuk segera menindak kejahatan pelaku pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.A.S.S. Pungkas Tim Media.
Tim Redaksi
