Dugaan Pungli Sistematis, SD Negeri 03 Dukuhturi Dinilai Kian Bobrok, Rusak Citra Pendidikan di Brebes.
Brebes — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri 03 Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, kian menguat dan memantik kecaman keras dari berbagai pihak. Pengumpulan dana sebesar Rp24.000 per siswa yang diklaim untuk kegiatan perpisahan dinilai sebagai bentuk pelanggaran nyata terhadap regulasi pendidikan dan mencerminkan bobroknya tata kelola sekolah negeri.
Fakta bahwa pungutan tersebut diberlakukan merata dari kelas 1 hingga kelas 6, termasuk bagi siswa yang masih jauh dari masa kelulusan, mempertegas indikasi pungli yang terstruktur. Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa kebijakan itu dipaksakan tanpa musyawarah yang transparan, bahkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak merata.
Lebih miris lagi, dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih sumbangan atau infak turut mencuat ke permukaan. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan bantuan negara yang seharusnya diterima utuh oleh siswa.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Negeri 03 Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap ultimatum Bupati Brebes yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri.
Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya: pungutan tetap berjalan, dalih terus berubah, dan klarifikasi resmi tak kunjung disampaikan secara terbuka.
Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, menilai kondisi ini sebagai sinyal lemahnya wibawa kepala daerah dalam menegakkan aturan di sektor pendidikan.
“Jika ultimatum bupati saja tidak digubris, ini menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola dan pengawasan Dinas Pendidikan Brebes. Oknum kepala sekolah merasa aman karena tahu sanksinya ringan, bahkan nyaris tanpa konsekuensi,” tegas Gus Aulia, Ketua Presidium DPP PWDPI.
Ia menambahkan, praktik pungutan dengan dalih komite, perpisahan, maupun sumbangan seikhlasnya merupakan modus lama yang terus berulang karena tidak pernah diselesaikan sampai ke akar masalah.
“Jangan bodohi publik.
Negara sudah mengatur jelas larangan pungutan, apalagi menyentuh dana bantuan seperti PIP. Jika benar ada pemotongan, itu bukan lagi pelanggaran etik, tapi berpotensi pidana,” tandasnya.
Sikap tertutup pihak sekolah serta belum adanya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak-pihak terkait semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis. Kondisi ini mendorong Redaksi untuk mengambil langkah tegas demi kepentingan publik.
Redaksi menyatakan akan melaporkan dugaan praktik pungutan liar ini ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait apabila dalam waktu dekat tidak ada konfirmasi resmi dan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes.
Sebagai bentuk transparansi dan hak jawab, Redaksi membuka ruang klarifikasi resmi. Pihak-pihak terkait dipersilakan menghubungi WhatsApp Redaksi: 0822 5758 7374 untuk memberikan penjelasan, bantahan, atau dokumen pendukung secara terbuka dan bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes dalam membersihkan dunia pendidikan dari praktik pungli. Publik kini menunggu: apakah ultimatum bupati akan ditegakkan, atau kembali tenggelam oleh pembiaran birokrasi.
Tim Redaksi
