Enam Polisi Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata
Jakarta – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Enam anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap debt collector atau mata elang (matel) di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (11/12/2025) dan berujung pada meninggalnya dua orang korban.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana. Keenam tersangka tersebut merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana berat.
Peristiwa bermula ketika dua korban, MET dan NAT, tengah melakukan penagihan kendaraan bermotor yang diduga menunggak kredit di kawasan Jalan Kalibata. Keduanya menghentikan sebuah sepeda motor dan meminta pertanggungjawaban terkait kredit kendaraan tersebut.
Namun, tindakan itu memicu ketegangan. Pengendara motor tidak terima dan memanggil sejumlah rekannya, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan brutal.
Akibat kejadian tersebut, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
Sumber: IDN Times
Cica Agustina Jakarta / Redaksi
