Kronologi Lengkap Penangkapan Dewi Astutik, Buronan BNN RI dalam Kasus Sabu 2 Ton
Jakarta — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Upaya panjang Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dalam memburu Dewi Astutik, perempuan yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 2 ton bernilai sekitar Rp5 triliun, akhirnya membuahkan hasil. Pada 1 Desember 2025, Dewi berhasil ditangkap di Kamboja melalui operasi gabungan BNN RI, Interpol, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Berikut rangkaian kronologi lengkap kasus yang menyita perhatian publik nasional dan internasional ini:
Awal Terungkapnya Nama Dewi Astutik
Nama Dewi Astutik muncul pertama kali dalam penyelidikan BNN terkait jaringan narkotika internasional Golden Triangle. Dalam salah satu operasi besar, BNN mengaitkan Dewi dengan aktivitas penyelundupan sabu 2 ton, menjadikannya salah satu perempuan yang paling dicari dalam kasus narkotika skala besar di Indonesia.
Identitas yang Dipertanyakan
Meskipun sempat disebut berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, aparat desa setempat menegaskan bahwa nama Dewi Astutik tidak tercatat sebagai warga resmi. Informasi lain menyebutkan bahwa Dewi pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan berpindah-pindah negara, memperkuat dugaan bahwa ia kerap menggunakan identitas berbeda untuk menghindari pelacakan.
Resmi Ditetapkan sebagai DPO
Setelah cukup bukti yang mengaitkannya dengan jaringan narkoba lintas negara, BNN menetapkan Dewi Astutik dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol kemudian menerbitkan Red Notice, menjadikannya buronan internasional yang keberadaannya dipantau di berbagai negara Asia Tenggara.
Kehebohan dan Tekanan Publik
Kasus ini mendadak viral setelah foto dan informasi tentang Dewi beredar luas di media sosial. Respons publik begitu kuat, hingga pemerintah desa, Direktorat Jenderal Imigrasi, aktivis, dan anggota DPR turut mendesak agar Dewi segera ditangkap. Berbagai spekulasi mengenai keberadaannya memicu pergerakan cepat aparat penegak hukum.
Penangkapan di Kamboja – 1 Desember 2025
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 1 Desember 2025, tim gabungan BNN RI, Interpol, dan BAIS berhasil membekuk Dewi Astutik di wilayah Kamboja.
Tidak ada perlawanan berarti dalam proses tersebut. Kini, Dewi sedang menjalani proses pemulangan ke Indonesia untuk pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan internasional yang melibatkan dirinya.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memerangi narkotika kelas berat yang merusak generasi dan mengancam keamanan nasional.
Ica Jakarta / Redaksi
