BREAKING NEWS

Bansos Beras Dipungut Rp20 Ribu per KPM, Dalih “Kesepakatan Warga” Diduga Jadi Tameng Pungli

Lampung Selatan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras pangan di Dusun Umbul Pabrik, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kian menguat. Bantuan yang sejatinya menjadi hak rakyat miskin dan wajib diterima secara gratis, justru diduga dijadikan objek pungutan dengan dalih “kesepakatan warga”.

Fakta di lapangan menunjukkan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta membayar Rp10 ribu per karung beras. Karena masing-masing KPM menerima dua karung, total pungutan mencapai Rp20 ribu per KPM. Praktik ini diakui langsung oleh warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat tekanan.

> “Iya pak, kami disuruh bawa uang untuk nebus beras bansos. Dua sak bayar Rp20 ribu. Ngambilnya di rumah pak RT,” ungkap seorang warga kepada Tim Media, Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.

Ironisnya, warga menyebut bahwa beras bantuan sebenarnya bisa diambil gratis di Balai Desa. Namun, mereka diarahkan—bahkan diwajibkan—mengambilnya di rumah oknum Ketua RT. Kondisi ini membuat warga tidak memiliki pilihan nyata.

> “Kalau ambil di Balai Desa gratis, tapi kami disuruh ambil di rumah pak RT sini,” tambah warga lainnya.

Kades Akui Ada Pungutan, Berdalih Hasil ‘Obrolan’

Setelah sebelumnya terkesan menghindar, Kepala Desa Tanjung Ratu akhirnya memberikan klarifikasi. Alih-alih membantah, Kepala Desa justru mengakui adanya pungutan tersebut dan menyebutnya sebagai hasil pembicaraan antara RT dan warga.

> “Sudah kroscek betul yang di Umbul Pabrik,” ujarnya singkat.

Saat ditegaskan soal pungutan Rp20 ribu per KPM, Kepala Desa tidak menyangkal.

> “Itu sudah ada obrolan sama warganya, RT-nya itu. Kata masyarakat maunya begitu, ya dia ngikut,” dalihnya.

Kepala Desa juga menyebut adanya pembahasan dengan para kepala dusun terkait mekanisme pembagian bansos.

> “Saya pernah obrol sama kadus-kadus, maunya masyarakat gimana. Mau dibagi di desa atau di dusun-dusun. Kalau mau di dusun, silakan diatur gimana caranya, karena itu butuh transport,” katanya.

Dalih Transportasi Dinilai Lemah dan Berpotensi Melanggar Hukum

Alasan biaya transportasi dinilai tidak berdasar dan berpotensi melanggar aturan. Bantuan sosial pangan merupakan program negara yang wajib diterima utuh oleh KPM tanpa pungutan apa pun. Tidak ada regulasi yang membenarkan pembebanan biaya distribusi kepada masyarakat miskin, terlebih tanpa musyawarah resmi, berita acara, maupun persetujuan tertulis.

Warga menegaskan, tidak pernah ada forum musyawarah desa terbuka. Yang ada hanyalah instruksi sepihak yang sulit ditolak.

> “Kami ikut saja, takut nanti tidak dikasih beras,” ujar warga dengan nada pasrah.

Situasi ini memperlihatkan relasi kuasa yang timpang antara aparat di tingkat bawah dengan warga penerima bansos. Istilah “kesepakatan” patut diduga hanya menjadi tameng formalitas untuk melegalkan pungutan.

Gus Aulia: Dalih Kesepakatan Warga Tidak Menghapus Unsur Pungli

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai, dalih “kesepakatan warga” dalam penyaluran bansos adalah argumentasi sesat yang berbahaya dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

> “Bantuan sosial adalah hak rakyat dan kewajiban negara. Tidak boleh dipungut dengan alasan apa pun, termasuk dalih kesepakatan warga. Kalau ada pungutan, sekecil apa pun, itu sudah masuk ranah dugaan pungli,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, relasi antara aparat desa dan warga penerima bansos tidak setara. Oleh karena itu, klaim kesepakatan harus diuji secara ketat.

> “Masyarakat penerima bansos berada dalam posisi lemah. Mereka takut bantuan dihentikan. Maka kesepakatan seperti ini patut diduga bersifat paksaan terselubung. Ini bukan kesepakatan yang sehat, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan,” lanjutnya.

Gus Aulia juga menegaskan bahwa kepala desa tidak bisa lepas tangan dengan melempar tanggung jawab kepada RT.

> “RT adalah bagian dari sistem pemerintahan desa. Jika ada pungutan, kepala desa wajib bertanggung jawab. Pembiaran sama dengan pembenaran,” ujarnya.

Desakan Audit, Evaluasi, dan Penegakan Hukum

PWDPI mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, baik terhadap oknum RT maupun peran pemerintah desa. Aparat penegak hukum juga diminta menyelidiki dugaan unsur pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Jika praktik semacam ini dibiarkan, kata Gus Aulia, maka akan menjadi preseden buruk yang melegalkan pungli secara sistematis di desa-desa.

> “Negara tidak boleh kalah oleh dalih-dalih lokal yang merugikan rakyat miskin. Bansos harus bersih, gratis, dan bermartabat,” pungkasnya.

Kasus dugaan pungli bansos di Desa Tanjung Ratu ini menambah daftar panjang persoalan penyaluran bantuan sosial di tingkat bawah. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, program bantuan negara berpotensi terus diselewengkan, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban.

Redaksi selalu Komitmen Menyajikan Fakta dibalik Berita Serta menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait hubungi WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374

Zul / Redaksi

Posting Komentar