BREAKING NEWS

Mengaku Investor, Tiga WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar, Diduga Modus Penyalahgunaan Visa

BLITAR - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang mengaku sebagai investor di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Klaim tersebut terbukti tidak berdasar setelah hasil pengawasan dan pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa ketiganya hanya tinggal di rumah kos tanpa aktivitas usaha, penanaman modal, maupun kegiatan bisnis apa pun.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan para WNA tersebut. Kecurigaan menguat karena aktivitas mereka tidak mencerminkan profil investor sebagaimana tercantum dalam izin tinggal yang digunakan.

“Secara administratif mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa investor. Namun setelah dilakukan pengawasan lapangan dan pemeriksaan dokumen, tidak ditemukan satu pun bukti kegiatan investasi, kerja sama usaha, atau rencana bisnis yang sah,” ujar Aditya, Jumat (26/12/2025).

Hasil penelusuran Imigrasi menunjukkan, ketiga WNA tersebut baru berada di Tulungagung selama kurang lebih tiga hari sebelum akhirnya diamankan.

Selama itu, mereka hanya menempati rumah kos dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung seperti perjanjian usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), rencana penanaman modal, maupun aktivitas ekonomi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Imigrasi Blitar mendalami dugaan adanya modus penyalahgunaan visa investor, yang kerap digunakan oleh WNA untuk mempermudah masuk dan tinggal di Indonesia tanpa kegiatan resmi. Praktik semacam ini dinilai berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas nonprosedural, termasuk kerja ilegal maupun pelanggaran administratif lainnya.

“Visa investor memiliki kemudahan tertentu. Jika disalahgunakan, hal ini dapat merugikan negara dan mencederai iklim investasi yang sehat,” tegas Aditya.

Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiganya dipulangkan ke negara asal dan dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Blitar menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan orang asing secara intensif, khususnya terhadap pemegang visa investor, untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan keberadaan WNA yang mencurigakan. Sinergi pengawasan menjadi kunci mencegah penyalahgunaan izin tinggal,” pungkasnya.

Hrz / Redaksi 

Posting Komentar