BREAKING NEWS

Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Nasional, Madas Sedarah Gelar Cangkruan Hukum: Advokat Didorong Jadi Penjaga Keadilan KUHP & KUHAP Baru

Menyongsong Era Baru Hukum Pidana Nasional, Madas Sedarah Gelar Cangkruan Hukum: Advokat Didorong Jadi Penjaga Keadilan KUHP & KUHAP Baru

Surabaya, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum nasional Indonesia. Pergeseran dari hukum warisan kolonial menuju sistem hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila menuntut kesiapan seluruh elemen penegak hukum maupun masyarakat sipil.

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Sedarah Wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, menggelar kegiatan Cangkruan Hukum bertajuk “Belajar KUHP Baru dan KUHAP Nasional, Tantangan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada Minggu, 21 November 2025, pukul 09.00 WIB, bertempat di Tambak Dalam Baru Gang Melati 1, Kota Surabaya.

Ketua DPP Madas Sedarah Surabaya, Moch Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H., hadir sebagai Keynote Speech dalam kegiatan Cangkruan (Duduk Bersama) yang menyasar masyarakat umum dan berbagai organisasi kemasyarakatan. Dalam pemaparannya, Bung Taufik menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan perubahan paradigma penegakan hukum pidana nasional.

“Peran strategis advokat tidak hanya terbatas di ruang sidang, tetapi juga dalam mengawal proses penegakan hukum agar tetap menjunjung tinggi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai prinsip Due Process of Law,” tegas Bung Taufik.

Ia menambahkan, di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, advokat dituntut menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan hak-hak warga negara, serta memastikan hukum tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.

Kegiatan Cangkruan Hukum ini turut dihadiri jajaran pengurus Madas Sedarah, di antaranya Ketua DPD Nurul Hidayat, S.H., dan Ketua DPC M. Sahri, yang bersama-sama menegaskan komitmen organisasi dalam mendorong literasi hukum yang inklusif dan berkelanjutan.

Cangkruan Hukum tersebut dirancang sebagai ruang diskusi terbuka yang membahas secara mendalam perubahan fundamental dalam KUHP baru dan KUHAP nasional, termasuk penerapan prinsip Restorative Justice dalam penegakan hukum pidana. Melalui forum ini, diharapkan terbangun dialog konstruktif antara akademisi, praktisi hukum, dan organisasi profesi guna memperkuat kesiapan menghadapi implementasi KUHP baru secara utuh dan berkeadilan.

Apresiasi Tegas Gus Aulia
Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Gus Aulia, selaku Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan apresiasi tinggi kepada Madas Sedarah atas kontribusinya dalam mencerdaskan masyarakat di bidang hukum.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya langkah Madas Sedarah yang secara konsisten menghadirkan ruang dialog hukum seperti Cangkruan Hukum ini. Ini adalah upaya nyata membumikan KUHP baru dan KUHAP nasional agar dipahami secara kritis, objektif, dan berkeadilan oleh masyarakat luas,” tegas Gus Aulia.

Menurutnya, perubahan paradigma hukum pidana nasional tidak boleh dilepaskan dari kesiapan sumber daya manusia, terutama advokat dan masyarakat sipil, agar penegakan hukum tetap berpijak pada nilai keadilan substantif.

“KUHP baru menuntut perspektif hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan restoratif. Di sinilah peran advokat, akademisi, dan organisasi masyarakat menjadi sangat strategis sebagai pengawal due process of law sekaligus penyeimbang kekuasaan,” lanjutnya.

Gus Aulia juga menilai Cangkruan Hukum sebagai model edukasi hukum partisipatif yang patut direplikasi di berbagai daerah.

“Pers yang kuat, advokat yang berintegritas, dan masyarakat yang melek hukum adalah fondasi utama terwujudnya negara hukum yang beradab.

Kegiatan seperti ini harus terus didorong dan diperluas,” pungkasnya.
Melalui Cangkruan Hukum ini, Madas Sedarah meneguhkan kembali komitmennya untuk berperan aktif dalam penguatan penegakan hukum pidana nasional yang berkeadilan, beretika, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di tengah era baru hukum Indonesia.

M.Najib / Tim Redaksi 


Posting Komentar