Mobil Diderek Paksa di Jalanan, LPK-RI Kawal Konsumen Lapor Debt Collector ke Polres Blitar
Font Terkecil
Font Terbesar
Blitar, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -- Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek secara resmi melakukan pendampingan hukum terhadap seorang konsumen yang melaporkan dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor ke Polres Kabupaten Blitar, Rabu (18/12/2025).
Pendampingan tersebut diberikan kepada debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku menjadi korban penarikan satu unit mobil secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dengan dalih adanya tunggakan angsuran selama dua bulan, sekitar empat orang debt collector diduga mendatangi lokasi dan langsung melakukan penguasaan kendaraan milik debitur.
Pendampingan tersebut diberikan kepada debitur atas nama Vikya Multi Cinti Ari, yang mengaku menjadi korban penarikan satu unit mobil secara paksa oleh pihak yang diduga sebagai debt collector dari PT Astra Sedaya Finance.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 12 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar. Dengan dalih adanya tunggakan angsuran selama dua bulan, sekitar empat orang debt collector diduga mendatangi lokasi dan langsung melakukan penguasaan kendaraan milik debitur.
Ironisnya, penarikan dilakukan dengan cara menderek kendaraan menggunakan truk derek, meskipun kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak pernah diserahkan oleh debitur maupun pihak yang menguasai kendaraan saat kejadian. Saat peristiwa berlangsung, mobil tersebut diketahui tengah digunakan oleh kakak debitur dan terparkir di pinggir jalan. Debitur menegaskan tidak pernah ada penyerahan kendaraan secara sukarela kepada pihak leasing maupun debt collector.
Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan tidak dapat dibenarkan.
> “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini, tidak ada penyerahan sukarela, bahkan kendaraan ditarik secara paksa dengan derek. Ini menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.
Parno juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal, laporan debitur sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya persyaratan administratif, seperti bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
> “Karena laporan tidak langsung diterima, tim LPK-RI kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar. Setelah itu, laporan akhirnya dapat diterima dan diproses secara resmi,” jelasnya.
LPK-RI menilai penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, serta tanpa dasar hukum yang sah, sehingga patut diduga sebagai tindakan perampasan dan/atau penguasaan objek jaminan secara sepihak. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum demi perlindungan hak-hak konsumen.
Hrz / Tim Redaksi
Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parno Nangon Sirait, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius dan tidak dapat dibenarkan.
> “Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila debitur mengakui wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini, tidak ada penyerahan sukarela, bahkan kendaraan ditarik secara paksa dengan derek. Ini menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Parno.
Parno juga mengungkapkan bahwa pada tahap awal, laporan debitur sempat tidak diterima oleh pihak kepolisian dengan alasan kurangnya persyaratan administratif, seperti bukti kepemilikan kendaraan atau surat pernyataan dari pihak leasing.
> “Karena laporan tidak langsung diterima, tim LPK-RI kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Blitar. Setelah itu, laporan akhirnya dapat diterima dan diproses secara resmi,” jelasnya.
LPK-RI menilai penarikan kendaraan tersebut dilakukan tanpa persetujuan debitur, tanpa penyerahan sukarela, serta tanpa dasar hukum yang sah, sehingga patut diduga sebagai tindakan perampasan dan/atau penguasaan objek jaminan secara sepihak. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Melalui pendampingan ini, LPK-RI DPC Tulungagung dan DPC Trenggalek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendorong aparat penegak hukum agar bertindak profesional, objektif, dan menjunjung tinggi kepastian hukum demi perlindungan hak-hak konsumen.
Hrz / Tim Redaksi

