PASURUAN UPDATE: Pembuangan Limbah Tinja di Pinggir Tol Gempol–Pasuruan Kembali Terjadi, Warga: “Ini Tol atau Tempat Wisata Aroma?”
Pasuruan – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Drama “Aroma Tak Sedap di Balik Tol” kembali tayang untuk kesekian kalinya. Setelah sempat menghebohkan publik pada 8 Agustus 2025, aksi pembuangan limbah tinja manusia di pinggir Tol Gempol–Pasuruan ternyata belum berakhir. Jumat (19/12/2025), episode lanjutan kembali menyeruak di KM 774+800, tepatnya di Dusun Kesemi, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Bau menyengat yang menusuk hidung membuat warga resmi naik pitam.
Sukirno, Kepala Dusun Kesemi, mengungkapkan bahwa warga kini sudah berada pada titik “sabar level maksimal.” Ia menuturkan, kasus pembuangan limbah tinja ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Pasuruan. Namun, laporan tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Laporannya sudah masuk. Tapi tindak lanjutnya? Entah nyasar ke berkas lain atau terselip di balik meja. Yang jelas, warga tidak melihat ada tindakan apa pun,” ujar Sukirno saat ditemui di Balai Desa Gunung Gangsir, Senin (22/12/2025).
Tak hanya aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan juga disebut telah mengetahui praktik ilegal yang mencemari lingkungan tersebut. Namun, menurut warga, respons dari instansi terkait terkesan lamban dan cenderung melakukan pembiaran.
“DLH tahu, tapi ya begitu. Kalau bahasa halusnya slow response, bahasa kasarnya ya dibiarkan saja,” tambahnya.
Akibat kondisi tersebut, warga Dusun Kesemi kini dihadapkan pada dua pilihan pahit: menutup hidung atau menahan emosi. Setiap kali kendaraan pembuang limbah melintas, bau tinja yang terbawa angin mengganggu aktivitas harian warga dan berdampak pada kesehatan serta kenyamanan lingkungan.
Menanggapi persoalan ini, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), melontarkan kritikan tegas terhadap lemahnya penegakan hukum dan kinerja instansi terkait yang dinilai gagal melindungi hak warga.22/12/2025.
“Ini bukan sekadar persoalan bau, tetapi sudah masuk kategori kejahatan lingkungan yang terjadi berulang kali. Jika sudah dilaporkan, sudah diketahui aparat dan DLH, namun tetap dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan: negara ini hadir atau justru absen?” tegas Gus Aulia.
Ia menilai pembiaran yang terus berulang mencerminkan adanya kelalaian serius yang berpotensi menjadi pembiaran terstruktur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau aparat dan dinas hanya hadir saat rapat, tetapi tidak hadir saat masyarakat dicekik bau tinja, maka ini adalah bentuk penghinaan terhadap hak warga atas lingkungan hidup yang sehat. Undang-undang lingkungan hidup sudah sangat jelas, sanksinya juga jelas, tinggal keberanian untuk menegakkan,” ujarnya.
Gus Aulia juga mendesak aparat penegak hukum dan DLH Kabupaten Pasuruan untuk segera mengungkap pelaku pembuangan limbah, menindak tegas tanpa kompromi, serta menyampaikan hasil penanganan perkara secara transparan kepada publik.
“Jangan sampai jalan tol nasional berubah fungsi menjadi tempat pembuangan limbah ilegal. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan kegagalan sistemik yang harus dievaluasi secara serius,” pungkasnya.
Warga berharap kasus ini tidak lagi menjadi sekadar tontonan aroma tanpa akhir, melainkan benar-benar ditangani secara tegas dan berkeadilan. Hingga berita ini diturunkan, pelaku pembuangan limbah tinja masih belum teridentifikasi.
Masyarakat khawatir, jika aparat terus berada dalam mode senyap, “episode berikutnya” hanya tinggal menunggu waktu.
Kontributor:
(kang paido/LIMBAD86)
Tim Redaksi.
