BREAKING NEWS

Pembeli Tanah yang Diduga Usir Nenek Elina Digelandang ke Polda Jatim, Tangan Terborgol

SURABAYA — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polisi mengamankan Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga sebagai pembeli tanah sekaligus pihak yang mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di kawasan Sambikerep, Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol, Senin (29/12/2025) siang.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam bernomor polisi L 1134 BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.

Saat turun dari kendaraan, Samuel tampak berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol menggunakan kabel tis warna oranye tebal di belakang punggung.

Ia menunduk dan memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih, sebelum akhirnya digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun pasal yang disangkakan atas penanganan perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah rumah milik Nenek Elina Widjajanti, yang beralamat di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar secara paksa pada 6 Agustus 2025.

Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.

Namun, tindakan pembongkaran dan pengusiran terhadap seorang lansia itu menuai kecaman luas dari publik. Pasalnya, aksi tersebut diduga dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya unsur pidana.

Dugaan Pelanggaran Pasal Hukum
Dalam penanganan perkara ini, penyidik diduga tengah mendalami sejumlah pasal pidana yang berpotensi menjerat pihak terlapor, baik terkait pengrusakan bangunan, perampasan hak, maupun pelanggaran terhadap perlindungan warga lanjut usia (lansia).

Tindakan pembongkaran rumah secara paksa berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama atau di muka umum, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Selain itu, dugaan masuk ke rumah dan pekarangan tanpa izin pemilik sah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum.

Lebih lanjut, karena korban merupakan warga lanjut usia berusia 80 tahun, aparat juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lansia berhak memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, serta perlakuan manusiawi.

Tindakan pengusiran, intimidasi, maupun perusakan tempat tinggal yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis lansia berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak-hak lansia.

Status korban sebagai lansia juga dapat menjadi unsur pemberat dalam proses penegakan hukum, mengingat lansia termasuk kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan khusus dari negara.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Polda Jawa Timur. Publik menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi korban lanjut usia.

Najib / Redaksi 

Posting Komentar