BREAKING NEWS

Perempuan Asal Lampung Didakwa Perkosa Janda Dua Anak di Mojokerto, Ancaman Penyebaran Video Asusila Jadi Pemicu

MOJOKERTOBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang perempuan asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap MZ (35), seorang janda beranak dua yang bekerja di sebuah salon potong rambut dan rias pengantin di Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Dalam persidangan, MZ memberikan kesaksian bersama dua rekannya, PH (18) dan FU (30).

Berawal dari DM TikTok hingga Hubungan Virtual Berujung Ancaman
MZ mengaku mengenal DS — yang disebut sebagai seorang lesbian — melalui pesan langsung (DM) aplikasi TikTok pada April 2025. Percakapan mereka kemudian berlanjut ke WhatsApp dan berkembang menjadi hubungan virtual.

Baru satu bulan berkenalan, DS mulai menuntut MZ memanggil dirinya “suami”. MZ mengakui bahwa selama hubungan virtual tersebut, ia kerap memenuhi permintaan asusila DS karena tergiur kiriman uang yang dijanjikan.

“Setiap selesai melakukan sesuai keinginannya, saya ditransfer uang Rp 2 sampai 3 juta, Rp 4 juta juga pernah,” ungkap MZ di persidangan.
Namun MZ menegaskan bahwa hubungan itu hanya sebatas dunia maya dan ia tidak memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis.

Terdakwa Datang ke Mojokerto dan Ancam Sebarkan Video Asusila
Masalah memuncak ketika DS datang dari Sukabumi, Lampung, ke Mojokerto untuk menemui keluarga MZ dengan tujuan menikahi korban. Merasa terancam dan tidak menerima tuntutan tersebut, MZ kemudian memblokir nomor WhatsApp DS.

Tidak berhenti di situ, DS menghubungi FU dan mengancam akan mencari dan membunuh MZ, serta menyebarkan video asusila yang dimilikinya.

Karena takut video itu menyebar, MZ akhirnya bersedia menemui DS yang menginap di sebuah kamar kos di Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto, pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.30 WIB. MZ datang ditemani PH dan FU

Ancaman Cutter dan Dugaan Pemerkosaan
Saat pertemuan tersebut, DS kembali mendesak agar dikenalkan kepada keluarga MZ. Penolakan korban membuat DS emosi dan meminta semua uang yang telah ia kirimkan dikembalikan, dengan klaim total mencapai Rp 100 juta.

MZ menyatakan sanggup mengembalikan uang dengan syarat ada surat perjanjian bahwa DS tidak akan mengganggunya lagi.

Ketegangan semakin memuncak ketika DS diduga mengambil pisau cutter, menodongkannya ke wajah MZ, dan mengancam PH agar tidak bersuara. Dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman senjata, MZ mengaku pasrah saat DS melakukan tindakan pemerkosaan terhadapnya.

Kesempatan melarikan diri muncul ketika DS meletakkan cutter di kasur. MZ menendang kepala DS hingga terbentur dinding dan berteriak minta tolong. Teriakannya membuat FU yang menunggu di luar menggedor pintu kamar.

Kasus Berlanjut ke Persidangan
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. DS kini harus menghadapi dakwaan atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan melalui ancaman dan kekerasan fisik.

Husna /Tim Redaksi 


Posting Komentar