PN Sumenep Tegas! Pelaku Pencabulan 8 Santri Divonis 20 Tahun, Denda Rp5 Miliar, dan Kebiri Kimia
Sumenep- BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sumenep, M Sahnan (51), 20 tahun penjara serta kebiri kimia selama 2 tahun. Ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren (ponpes) di Arjasa itu dinilai terbukti mencabuli 8 santrinya.
"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan," kata Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menirukan ketua majelis hakim, Andri Lesmana, Rabu (10/12/2025).
Vonis 20 tahun penjara lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 17 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga diberi pidana tambahan berupa pengumuman identitas sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui media cetak nasional dan daerah masing-masing sebanyak 1 kali atas biaya dibebankan kepada terdakwa. Selain itu terdakwa dihukum kebiri kimia selama 2 tahun.
Sebelumnya, pelaku yang memiliki dua istri sah itu telah melakukan aksi cabulnya terhadap para santri sejak tahun 2021 atau sekitar 4 tahun lalu.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah alumni pesantren membahas tindakan cabul tersebut dalam sebuah percakapan grup elektronik.
Percakapan itu kemudian diketahui oleh salah satu orang tua korban.
Setelah banyak korban mengaku dan melapor ke polisi, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.
Kecaman Resmi PWDPI
Menanggapi putusan tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), menyampaikan kecaman keras atas perbuatan pelaku serta memberikan apresiasi terhadap ketegasan majelis hakim. 11/12/2025
> “Ini adalah tindakan biadab yang tidak dapat ditoleransi. Seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan justru berubah menjadi predator bagi anak-anak yang ia bina. Kami di PWDPI mengutuk keras tindakan amoral ini dan mendukung penuh langkah pengadilan yang memberikan vonis maksimal sebagai efek jera,” tegasnya.
Gus Aulia menambahkan bahwa dunia pendidikan, termasuk lembaga pesantren, harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, bukan tempat terjadinya kekerasan seksual.
> “PWDPI mendorong seluruh lembaga pendidikan untuk memperketat pengawasan internal dan mencegah terulangnya kasus serupa. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama dan tidak boleh ada kompromi,” lanjutnya.
Tim Redaksi
