Polda Jateng Telah Terima Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang, Penyidikan Masuk Tahap Analisis Lanjutan
SEMARANG — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Polda Jawa Tengah memastikan bahwa hasil autopsi terhadap dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, telah diterima dari pihak RSUP Dr. Kariadi Semarang dan saat ini tengah masuk dalam tahap analisis lanjutan oleh tim penyidik.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa hasil autopsi tersebut masih harus dikombinasikan dengan pemeriksaan lain untuk memastikan penyebab pasti kematian.
Penyidik juga masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) sebagai pelengkap aspek ilmiah dalam proses penyelidikan.
Pemeriksaan Saksi Berlanjut, Termasuk AKBP Basuki dan Istrinya
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa AKBP Basuki, saksi kunci sekaligus orang pertama yang melaporkan penemuan jenazah di lokasi kejadian.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari istrinya, pihak rumah sakit, pengelola kostel tempat korban tinggal, serta beberapa saksi lain yang dinilai relevan.
Polda Jateng menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan berhati-hati untuk menghindari kesimpulan terburu-buru.
Belum Ada Tersangka, Gelar Perkara Tunggu Bukti Lengkap
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan. Gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh bukti—baik keterangan saksi, hasil autopsi, maupun hasil Labfor—dinilai cukup kuat untuk membuat kesimpulan hukum.
“Semua prosedur dijalankan secara profesional. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sebelum alat bukti benar-benar memenuhi unsur,” ujar salah satu pejabat penyidik.
Ditemukan Tewas pada 17 November
Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar hotel kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada 17 November 2024. Temuan tersebut langsung menjadi perhatian publik mengingat posisi korban sebagai akademisi dan kondisi penemuan yang janggal.
Walau hingga kini belum ada kesimpulan adanya unsur pidana, AKBP Basuki telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena diduga melanggar kode etik dalam keterlibatannya pada temuan jenazah tersebut.
M.Nur Hakim, S.H / Tim Redaksi
