Redam Ketegangan, Warga Gegerkunci Sepakati “Gencatan Senjata” di Media Sosial
BREBES – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Musyawarah Desa (Musdes) Gegerkunci, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, menjadi titik balik meredanya ketegangan sosial yang sempat memanas di ruang digital.
Forum musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan damai penting: warga sepakat menghentikan aksi perundungan (bullying) di media sosial terhadap Kepala Desa, seiring dengan komitmen Pemerintah Desa untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat, Selasa (17/12/2025).
Kesepakatan ini dimaknai sebagai bentuk “gencatan senjata” di ruang digital, guna mengakhiri polemik berkepanjangan di media sosial dan mengembalikan kondusivitas kehidupan bermasyarakat di Desa Gegerkunci.
Restorative Justice: Mufakat di Atas Konflik
Ketegangan bermula dari pernyataan Kepala Desa yang dinilai sebagian warga melukai perasaan kolektif dan memicu gelombang kritik tajam di media sosial. Situasi tersebut kemudian mendorong tokoh masyarakat untuk mengambil peran aktif sebagai penengah demi mencegah konflik meluas.
Salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa keberanian pemimpin untuk mengakui kekeliruan merupakan kunci menjaga persatuan desa.
“Jika tidak ada permintaan maaf, dampak sosialnya justru lebih berat. Karena itu saya menengahi: mari kita sepakati, khususnya warga Gegerkunci, untuk menghentikan aksi bullying di media sosial setelah Bapak Kepala Desa menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya, yang disambut persetujuan peserta musyawarah.
Langkah tersebut dinilai sebagai penerapan nyata prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice), di mana penyelesaian masalah ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan mufakat, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Meluruskan Pemahaman Hukum dan UU ITE
Dalam forum Musdes, sempat mencuat pernyataan Kepala Desa Gegerkunci, Jamroni, yang menyebutkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi pejabat publik seperti kepala desa, bupati, hingga gubernur. Pernyataan tersebut kemudian diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Secara yuridis, UU ITE tetap berlaku bagi setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Namun, regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap kritik atas kinerja dan kebijakan jabatan, bukan kekebalan hukum secara mutlak.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, terdapat batas tegas antara kritik dan penghinaan, antara lain:
• Kritik Bukan Tindak Pidana
Pejabat publik dituntut memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik yang berkaitan dengan kinerja, kebijakan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
• Delik Aduan
Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE menegaskan bahwa dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik bersifat delik aduan, yang hanya dapat diproses apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara pribadi.
• Batasan Fitnah Personal
Apabila unggahan di media sosial telah menjurus pada fitnah pribadi yang tidak relevan dengan jabatan, maka hukum tetap memberikan ruang bagi setiap individu—termasuk pejabat—untuk menempuh jalur keadilan.
Titik Balik Hubungan Sosial Warga
Di penghujung musyawarah, seluruh pihak sepakat bahwa permintaan maaf Kepala Desa bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi titik balik pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat Gegerkunci. Warga pun diimbau untuk lebih bijak dalam bermedia sosial serta menghentikan unggahan provokatif yang berpotensi memicu perpecahan.
“Kesepakatan ini diambil bukan karena siapa yang kuat atau lemah di mata hukum, melainkan sebagai jalan tengah agar energi desa tidak habis dalam konflik digital yang berkepanjangan,” pungkas salah satu praktisi hukum yang turut hadir dalam forum Musdes.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Desa Gegerkunci diharapkan kembali fokus pada pembangunan, persatuan, dan penguatan harmoni sosial di tengah era kebebasan berekspresi digital.
Tim Redaksi
