BREAKING NEWS

Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penipuan Pembelian Emas Bermodus Jasa Spiritual

TulungagungBUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus pembelian emas yang ternyata tidak mengandung unsur emas sama sekali. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.537.000,-.

Kasus ini terjadi pada Senin, 28 April 2025, di rumah korban yang beralamat di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Korban diketahui bernama Sika Wahyuning Suwito (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Sementara itu, pelaku berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban melalui iming-iming jasa spiritual.

“Pelaku menawarkan jasa spiritual kepada korban dan kemudian menawarkan emas yang diklaim sebagai emas asli. Setelah transaksi dilakukan, korban baru mengetahui bahwa barang tersebut tidak memiliki kandungan emas sama sekali,” ujar AKP Ryo Pradana, Sabtu (13/12/2025).

Atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tulungagung.

“Kami dari DPP PWDPI mengapresiasi langkah cepat dan profesional Satreskrim Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus penipuan ini. Penegakan hukum yang tegas seperti ini sangat penting untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Gus Aulia.

Menurutnya, praktik penipuan dengan modus jasa spiritual merupakan bentuk kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat dan perlu ditindak secara serius.

“Kami berharap aparat kepolisian terus konsisten menindak segala bentuk penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan dan keyakinan masyarakat, agar tidak ada lagi korban serupa di kemudian hari,” tambahnya.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Tulungagung. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.

AKP Ryo menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tulungagung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, terutama yang dibungkus dengan klaim jasa spiritual atau janji keuntungan tertentu. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Tim Redaksi 


Posting Komentar