Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Banjarsari Gresik Terima Remisi Khusus Natal 2025
GRESIK, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID - Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kabupaten Gresik, menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari total penerima remisi, tiga orang warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sementara 10 warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama satu bulan. Remisi diberikan khusus kepada warga binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif.
Pemberian remisi dilakukan usai pelaksanaan ibadah Natal dan berlangsung secara khidmat di lingkungan Rutan Banjarsari Gresik. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus momentum refleksi spiritual dalam perayaan Natal.
Kepala Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik, Eko Widiatmoko, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif dan objektif, berdasarkan penilaian perilaku, partisipasi dalam kegiatan pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, dan mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Melalui pemberian remisi khusus Natal ini, Rutan Banjarsari Gresik menegaskan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, penghormatan hak asasi manusia, serta reintegrasi sosial warga binaan.
HDK Kabiro/ Redaksi
