Sikat Narkoba hingga Pulau Terluar, Polres Gresik Ringkus Dua Pengedar Sabu di Bawean, LPK-RI: Negara Tak Boleh Kalah
GRESIK, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID -- Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tak hanya menyasar wilayah daratan, penindakan tegas juga menjangkau kawasan kepulauan. Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Sabtu (13/12/2025).
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FA (58) dan BU (48). Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus perantara dalam jaringan peredaran sabu yang menyasar masyarakat kepulauan.
Kasus pertama terungkap sekitar pukul 07.45 WIB di pinggir jalan Dusun Timurrujing, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura.
Petugas gabungan Polsek Sangkapura dan Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan FA dengan barang bukti dua plastik klip sabu masing-masing seberat 0,597 gram dan 0,628 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Tak berselang lama, sekitar pukul 09.00 WIB, pengungkapan kembali dilakukan di Pelabuhan Sangkapura, Desa Sungaiteluk. Tersangka BU diamankan dengan tiga plastik klip sabu seberat 0,061 gram, 0,064 gram, dan 0,082 gram, berikut satu unit handphone.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa kedua tersangka diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Bawean.
“Kedua tersangka kami amankan saat menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka bukan hanya pengguna, namun berperan dalam menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba,” tegas AKP Ahmad Yani.
Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke wilayah yang selama ini dianggap rawan dan sulit dijangkau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gresik, termasuk Bawean.
Penindakan tegas dan berkelanjutan akan terus kami lakukan,” lanjutnya.
Atas pengungkapan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, 18/12/2025 memberikan apresiasi tegas sekaligus peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Gresik yang berani menindak peredaran narkoba hingga wilayah kepulauan. Ini pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba, di manapun mereka beroperasi,” tegas Gus Aulia.
Menurutnya, wilayah kepulauan memiliki kerentanan tersendiri terhadap peredaran narkotika, sehingga penindakan ini harus menjadi awal dari pembongkaran jaringan yang lebih besar.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus terus menelusuri dan membongkar jaringan di atasnya. Di sisi lain, masyarakat harus berani melapor agar Bawean dan Gresik benar-benar bersih dari narkoba,” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna kepentingan pembuktian hukum.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.
HDK Kabiro/ Redaksi
