Ultimatum Menteri Purbaya: Bea Cukai Diberi Tenggat 1 Tahun untuk Reformasi
Jakarta, BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID — Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan tegas yang mengguncang jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12), ia menegaskan bahwa DJBC hanya memiliki waktu satu tahun untuk melakukan pembenahan menyeluruh.
Sorotan utama Purbaya adalah praktik under invoicing — modus lama yang merugikan negara dengan cara mengecilkan nilai barang impor agar pungutan bea masuk lebih rendah. Menurutnya, praktik ini sudah terlalu lama dibiarkan dan menjadi akar kebocoran penerimaan negara.
“Kalau dalam satu tahun tidak ada perubahan signifikan, seluruh pegawai Bea Cukai bisa saja dirumahkan,” tegas Purbaya di hadapan anggota DPR.
Pernyataan ini bukan sekadar ancaman, melainkan sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menegakkan transparansi fiskal dan menutup celah manipulasi perdagangan. Purbaya menekankan, reformasi DJBC adalah keharusan, bukan pilihan.
Implikasi Kebijakan
- Reformasi struktural: DJBC dituntut memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat digitalisasi data impor, dan menutup celah manipulasi.
- Risiko besar: Jika gagal, ancaman PHK massal bisa menjadi kenyataan, menandai langkah drastis pemerintah.
- Pesan politik: Pemerintah menunjukkan komitmen keras terhadap integritas fiskal dan pemberantasan mafia impor.
Ultimatum ini menandai babak baru dalam pengawasan fiskal Indonesia. Dengan tenggat waktu yang jelas, DJBC kini berada di bawah sorotan publik. Apakah reformasi bisa diwujudkan dalam satu tahun, atau ancaman Purbaya akan menjadi kenyataan, masih menjadi pertanyaan besar yang akan menentukan wajah fiskal Indonesia ke depan.
