Ungkap Mafia Data Debitur, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Aplikasi Go Matel R4
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial FEP dan MJK dalam kasus penyalahgunaan serta praktik jual beli data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4, yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk melakukan penagihan hingga perampasan kendaraan di jalan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti yang kuat.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka secara sadar mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan pembayaran melalui aplikasi berbasis langganan tersebut.
“Data debitur ditampilkan secara rinci dan dapat diakses oleh pengguna aplikasi.
Akses awal memang diberikan secara terbatas, namun untuk mendapatkan data lebih lengkap, pengguna diwajibkan membayar biaya langganan dengan nominal bervariasi sesuai durasi akses,” jelas AKP Arya Widjaya.
Aplikasi Go Matel R4 diketahui dapat diunduh melalui Play Store dan memuat informasi sensitif debitur, mulai dari identitas hingga data kendaraan.
Dalam praktiknya, data tersebut kerap disalahgunakan oleh debt collector ilegal untuk melakukan intimidasi, penarikan paksa, bahkan perampasan kendaraan di ruang publik tanpa prosedur hukum yang sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah tegas Polres Gresik dalam mengungkap kejahatan penyalahgunaan data pribadi yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Kami dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satreskrim Polres Gresik yang telah bertindak tegas dan profesional dalam membongkar praktik kejahatan penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel R4.
Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak konsumen dari tindakan sewenang-wenang debt collector ilegal,” tegas Gus Aulia.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain serta menjadi peringatan keras agar data pribadi masyarakat tidak lagi diperdagangkan secara ilegal.
“LPK-RI siap mengawal dan mendampingi masyarakat yang menjadi korban penarikan paksa maupun intimidasi berbasis data ilegal. Perlindungan konsumen dan data pribadi adalah hak konstitusional yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun,” pungkasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal dan segera melapor apabila mengalami pemaksaan atau perampasan kendaraan melalui layanan 110 atau Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.
HDK Kabiro/ Redaksi
