BREAKING NEWS

Wilayah Kediri Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Nama Suyoto Mencuat dan Diduga Kuat Kebal Hukum

KEDIRI – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten/Kota Kediri, Jawa Timur. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga menjadi lokasi operasional mafia solar subsidi yang terorganisir.

SPBU yang disorot antara lain SPBU 54.641.30 Banyakan, SPBU 54.641.08 Maron, serta SPBU 54.641.19 Meranggen, Purwoasri, Kediri. Aktivitas mencurigakan terpantau pada Rabu (24/12/2025), khususnya di SPBU 54.641.08 Maron yang beralamat di Jalan Raya Banyakan, Kota Kediri.

Dalam pantauan di lapangan, diduga sejumlah truk modifikasi berkapasitas tangki hingga 5 ton kerap melakukan aktivitas “ngangsu” atau pelansiran solar subsidi.

Salah satu kendaraan yang teridentifikasi adalah truk tronton diesel Mitsubishi bernopol AG 6959 IJ, dengan kepala dan bak berwarna cokelat.

Nama Suyoto disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi lintas wilayah Jawa Tengah – Jawa Timur.

Namun, saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon seluler, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan meskipun diduga kuat berada di lokasi SPBU saat aktivitas tersebut kepergok awak media.
Maraknya dugaan kejahatan BBM subsidi ini memicu keresahan masyarakat.

Publik mendesak Polres Kota Kediri, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, khususnya Kabareskrim Polri, agar segera turun tangan secara serius dan profesional.

Masyarakat juga meminta aparat penegak hukum membuka dan memeriksa rekaman CCTV di SPBU Pertamina 54.641.08 Maron, SPBU 54.641.30 Banyakan, dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwoasri, guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum secara terang benderang.

Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Angkat Bicara
Menanggapi persoalan tersebut, Tim Investigasi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik di bawah komando Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menyampaikan pernyataan tegas.

“Negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM subsidi. Solar subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan oleh oknum-oknum yang rakus. Aparat penegak hukum jangan ragu, jangan tebang pilih, dan jangan membiarkan mafia merajalela,” tegas Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph.
Ia menambahkan bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan masyarakat, serta mencederai keadilan sosial.

“Jika benar terbukti ada pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kejahatan terstruktur dan sistematis. Tim Investigasi LPK-RI siap mengawal dan membuka fakta di lapangan,” lanjutnya.

Ancaman Sanksi Hukum
Atas dugaan tersebut, para pihak yang terlibat berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan distribusi BBM subsidi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kasus ini akan terus didalami dan dikembangkan. Tim Investigasi menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan tim investigasi LPK-RI juga bekerjasama dengan tim redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus memantau serta memberikan ruang kesempatan kepada para pihak terkait untuk memberikan klarifikasi konfirmasi dan koordinasi di WhatsApp Redaksi 0822 5758 7374.

(Bersambung | Tim Investigasi)

Redaksi 


Posting Komentar