AKSI PROTES BESAR BESARAN: Warga Kecamatan Sumbang Bersama Aliansi Tolak Tambang Galian C di Kaki Gunung Slamet, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
BANYUMAS — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang galian C terus menguat di Kabupaten Banyumas. Warga Kecamatan Sumbang yang tergabung dalam Aliansi Warga Peduli Lingkungan Tolak Tambang Gandatapa menggelar aksi damai menolak aktivitas pertambangan di kawasan kaki Gunung Slamet, tepatnya di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Aksi penolakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan melibatkan kurang lebih 100 warga masyarakat.
Dalam kegiatan itu, massa memasang empat banner penolakan di sekitar lokasi tambang sebagai bentuk pernyataan sikap menolak keberadaan tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan warga.
Proses pemasangan banner berlangsung aman, tertib, dan kondusif, dengan pengamanan dari pihak kepolisian setempat guna menjaga ketertiban umum.
Warga menyampaikan rasa syukur karena aksi berjalan tanpa gesekan.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar salah satu perwakilan warga.
Penolakan tersebut merupakan wujud kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian alam di kawasan kaki Gunung Slamet yang memiliki fungsi ekologis penting serta menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Namun demikian, meski mendapatkan penolakan luas dari warga, aktivitas tambang galian C masih terus berjalan. Di lapangan, terpantau puluhan dump truck keluar-masuk lokasi tambang setiap hari, bahkan diduga membawa muatan melebihi batas tonase yang telah ditentukan.
Diketahui, aktivitas pertambangan tersebut mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, serta kementerian terkait, dan dikelola oleh PT Sejahtera Keluarga Bumiindo. Meski demikian, warga menilai keberadaan izin tidak boleh menjadi pembenaran atas dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang kini dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sekretaris Aliansi Tolak Tambang Gandatapa, Fajar Kurniawan, menyampaikan bahwa aksi penolakan akan terus berlanjut.
“Aksi lanjutan akan digelar pada 19 Januari 2026 dengan agenda audiensi di Kantor Desa Gandatapa. Selain itu, kami juga akan melakukan orasi, dialog, dan penggalangan dukungan di Pasar Kemukusan, Pasar Sikapat, serta di Jalan Raya Baturraden Timur,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Tolak Tambang Gandatapa, Eka Wisnu Iryanta, menegaskan bahwa keberadaan tambang galian C telah menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah kerusakan infrastruktur jalan.
Menurutnya, Jalan Karangcegak–Limpakuwus, tepatnya di Jalan Baturraden Timur, yang baru direhabilitasi pada November 2025 dengan anggaran sekitar Rp19.800.000.000 (sembilan belas miliar delapan ratus juta rupiah), kini kembali mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat intensitas truk pengangkut pasir yang melintas setiap hari.
“Jalan yang baru diperbaiki dengan anggaran besar kini sudah rusak kembali. Ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” tegas Eka Wisnu Iryanta.
Ia menambahkan, kondisi tersebut akan semakin memburuk apabila aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh dari instansi terkait.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Gus Aulia, turut memberikan pernyataan tegas. Ia menghimbau agar pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap dampak aktivitas tambang galian C di kaki Gunung Slamet.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Fakta di lapangan menunjukkan sudah banyak warga yang terdampak akibat aktivitas galian yang dilakukan secara tidak terkontrol dan terkesan asal-asalan,” tegas Gus Aulia, selaku Ketua Presidium DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia.
Menurutnya, meskipun tambang tersebut memiliki izin resmi, pelaksanaan di lapangan wajib diawasi secara ketat dan tidak boleh mengorbankan lingkungan, keselamatan warga, serta fasilitas umum.
“Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait tonase kendaraan, kerusakan lingkungan, maupun infrastruktur jalan, pemerintah harus bertindak tegas.
Evaluasi izin hingga penghentian aktivitas tambang wajib dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.
Lebih jauh, Gus Aulia berharap aspirasi warga Kecamatan Sumbang dan Aliansi Tolak Tambang Gandatapa benar-benar didengar dan ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi formalitas belaka.
Sejalan dengan itu, Eka Wisnu Iryanta menegaskan bahwa tuntutan utama warga adalah penutupan permanen total aktivitas tambang galian C di kawasan kaki Gunung Slamet guna menjaga kelestarian alam, keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kontributor: Edi / Rival R.D.K
Tim Redaksi.
