BREAKING NEWS

BERITA KUPAS TUNTAS SEPUTAR KORUPSI: KPK Gelar OTT di Pati, Bupati Diamankan Bersama Uang Tunai Rp2,5 Miliar

PATI - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang jagat politik daerah. Kali ini, operasi senyap digelar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Informasi yang dihimpun hingga Rabu (21/1/2026), KPK telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Seluruh pihak yang terjaring langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, proses penindakan di lapangan tidak berjalan mulus. OTT tersebut diwarnai berbagai upaya yang diduga sengaja dilakukan untuk menghambat kerja penyidik.

Sumber internal menyebutkan, tim KPK sempat dihadang kelompok massa yang diidentifikasi sebagai tim sukses bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan membuat proses evakuasi berlangsung alot dan menegangkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti digital, di antaranya dugaan penghapusan data secara massal atau factory reset pada sejumlah perangkat telepon genggam, yang disinyalir untuk memutus jejak komunikasi transaksi ilegal.

Dari hasil penyelidikan awal, perkara ini mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati. Meski sempat dibantah oleh pihak-pihak tertentu, KPK disebut telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat.

Ironisnya, pengungkapan kasus ini terjadi di tengah memanasnya situasi sosial di Kabupaten Pati, di mana masyarakat sedang gencar melakukan aksi unjuk rasa menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai semakin menekan kondisi ekonomi warga.

Terbongkarnya dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah. Publik menilai, di saat rakyat dibebani pajak tinggi, justru muncul praktik kotor di lingkaran kekuasaan.

Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
Catatan Redaksi:

Perkembangan perkara ini masih terus bergulir. Redaksi akan memperbarui informasi setelah KPK menyampaikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara dan penetapan tersangka.

(Tim Redaksi)


Posting Komentar