Diduga Kelola Limbah B3 Ilegal, Kesehatan Warga Terancam: Warga Pongangan Ajukan Dumas ke APH
Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Aktivitas usaha pencucian bekas drum ex limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga tanpa izin dan tanpa instalasi pengolahan limbah (IPAL) standar, meresahkan warga RT 03 RW 01, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Aktivitas tersebut dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, serta kuat dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kamis (15/01/2026).
Warga mengeluhkan genangan air limbah berbau menyengat yang meluber hingga ke area pemukiman dan rumah kos, diduga berasal dari air cucian drum limbah B3. Limbah cair tersebut meresap langsung ke tanah, sementara di sekitar lokasi banyak warga masih mengandalkan sumur air tanah untuk kebutuhan sehari-hari.
Lokasi kegiatan berada di Jl. Kyai H. Syafi’i, Desa Pongangan, yang menurut penelusuran awak media telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa kejelasan perizinan usaha maupun izin lingkungan.
Pernyataan Aparat Desa
Saat dikonfirmasi, Khoirul Huda, Kaur Perencanaan Desa Pongangan, menyatakan:
“Memang ada laporan, namun saya tidak tahu-menahu soal adanya limbah tersebut. Penanganannya sudah di-handle oleh Pak RT setempat,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya laporan resmi warga, namun belum terlihat penanganan komprehensif dari unsur pemerintah desa terkait potensi pelanggaran lingkungan.
Keterangan Ketua RT: Limbah Meluber dan Bau Menyengat
Baliyah, Ketua RT 03 RW 01, menjelaskan bahwa aduan warga muncul karena air limbah menggenang hingga pemukiman dan menimbulkan bau menyengat:
“Kami menerima laporan warga, lalu segera kami tindak lanjuti dan melaporkannya ke Balai Desa. Sumbernya dari air cucian drum limbah B3,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan legalitas usaha tersebut:
“Usaha ini sudah lama ada, bahkan sebelum saya menjabat RT. Kami tanyakan izinnya, tapi tidak jelas. Kalau ada jalan atau gorong-gorong rusak, pengusaha ini juga tidak pernah peduli membantu,” tambahnya.
Pengakuan Pemilik Usaha Dinilai Mengabaikan Aturan
Berdasarkan keterangan RT, pemilik usaha berinisial Majid sempat mengatakan:
“Apa usaha begini saja harus pakai izin? Nanti halaman akan diratakan pakai alat berat, lalu dibuat IPAL atau tandon cor, setelah itu limbah akan disedot pihak lain,” ujarnya.
Namun hingga kini, tandon yang dibuat hanya berupa bis cor bulat dan tidak dicor permanen, sehingga air limbah masih meresap langsung ke tanah. Ketua RT bahkan menegaskan telah melarang aktivitas lanjutan sebelum IPAL benar-benar selesai dan diverifikasi bersama perangkat desa.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan Tim investigasi hingga berita ini diturunkan:
_Aktivitas pencucian drum masih dilakukan di lokasi yang sama
_Tidak terlihat IPAL standar B3 sesuai regulasi KLHK
_Air limbah masih berpotensi mencemari tanah dan air tanah
_Pemilik usaha tidak kooperatif, tidak merespons konfirmasi melalui WhatsApp maupun telepon.
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Dasar Hukum
Pengelolaan limbah B3 wajib melalui IPAL khusus untuk menetralisir zat berbahaya seperti logam berat, melalui tahapan fisik, kimia, dan biologis sebelum dibuang. Pembuangan sembarangan merupakan pelanggaran serius.
Perbuatan ini diduga melanggar:
Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009: Larangan membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin
Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dipidana
Pasal 63 UU No. 32 Tahun 2009: Kewenangan pemerintah dan penegak hukum dalam pengawasan dan penindakan
Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda miliaran rupiah.
Polres Gresik
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik
KLHK
Satpol PP
APH terkait
Warga mendesak penyelidikan menyeluruh, penghentian sementara aktivitas, uji laboratorium tanah dan air, serta penindakan tegas tanpa tebang pilih.
“Ini bukan sekadar soal usaha, tapi soal keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha maupun yayasan penyewa lahan belum memberikan klarifikasi resmi.
Adapun Pimpinan Redaksi selalu membuka ruang kesempatan bagi para pihak untuk bisa memberikan klarifikasi hak jawab ke saluran WhatsApp Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID 0822 5758 7374.
HDK Kabiro / Redaksi
