Diduga Tangkap–Lepas Judi Online, Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Disorot Tajam: Transparansi Dipertanyakan, Publik Menuntut Jawaban
SURABAYA — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Penanganan dugaan kasus judi online (judol) yang melibatkan tiga orang terduga oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya menuai sorotan keras publik. Pasalnya, ketiga terduga tersebut dikabarkan diamankan pada Kamis, 22 Januari 2026, namun diduga dilepaskan hanya sehari berselang, tanpa kejelasan proses hukum yang disampaikan secara terbuka.
Tiga terduga yang disebut-sebut diamankan masing-masing berinisial IA (Ifon Andika), SD (Sadam), serta satu orang lainnya yang identitasnya belum diumumkan secara resmi. Ketiganya diamankan di sebuah warung kopi (warkop) kawasan Perak, Surabaya, lokasi yang dikenal ramai dan kerap disinyalir menjadi titik aktivitas daring ilegal.
Namun, hingga Jumat, 23 Januari 2026, tidak ditemukan informasi resmi mengenai:
status penahanan,
hasil gelar perkara,
penetapan tersangka,
maupun alasan hukum pemulangan para terduga.
Ketiadaan penjelasan ini memicu kecurigaan publik dan membuka ruang spekulasi terkait dugaan praktik “tangkap–lepas”, sebuah istilah yang kerap mencuat dalam kasus-kasus penegakan hukum yang dinilai tidak transparan.
Isu Uang Tebusan Mencuat, Aparat Diminta Buka Data
Di tengah kekosongan informasi tersebut, beredar pula isu dugaan adanya transaksi uang tebusan, meskipun hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Namun publik menilai, diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.
Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Polrestabes Surabaya.
“Jika benar ada pengamanan, maka publik berhak tahu mengapa dilepas. Apakah tidak cukup alat bukti, tidak terpenuhi unsur pidana, atau ada kesalahan prosedur. Keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Imam.
Ia menambahkan, judi online merupakan kejahatan serius dan terorganisir yang saat ini menjadi perhatian nasional, sehingga setiap penanganannya wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Konfirmasi Mandek, Pejabat Terkesan Menghindar
Upaya konfirmasi kepada Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Evan Kaisar Ibrahim, hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil, meskipun akun WhatsApp yang bersangkutan terpantau aktif. Sementara itu, jawaban singkat dari Kasubdit Jatanras dinilai tidak menyentuh substansi perkara.
“Info dari mana ya, Mas? Bisa didatangkan narasumbernya ke Polres, untuk menyesuaikan pernyataan tersebut,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan di kalangan publik: jika penangkapan benar dilakukan oleh aparat, mengapa klarifikasi justru dibebankan kepada narasumber, bukan dibuka secara institusional?
Hingga kini, Humas Polrestabes Surabaya juga belum memberikan keterangan resmi terkait:
kronologi pengamanan,
status hukum para terduga,
maupun bantahan atas isu dugaan transaksi di luar prosedur hukum.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum, khususnya di tengah komitmen Polri dalam pemberantasan judi online yang kerap digaungkan sebagai musuh bersama.
Publik kini menanti jawaban tegas:
Apakah ketiga terduga benar tidak terbukti melakukan tindak pidana?
Ataukah ada fakta lain yang sengaja tidak dibuka ke ruang publik?
Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan memperkuat persepsi negatif bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID akan terus mengawal kasus ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait demi menjunjung asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi publik, serta supremasi hukum. Whatsap Redaksi 0822 5758 7374.
(Tim Redaksi)
