Digerebek Warga di Dini Hari, Pria 19 Tahun Diduga Selingkuh dengan Istri Orang di Omben, Motor Dibakar Massa
SAMPANG - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Seorang pria muda berinisial AA (19) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah digerebek warga karena diduga melakukan perbuatan asusila dengan istri orang di Dusun Murtapa, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga yang menemukan sepeda motor Honda Beat terparkir mencurigakan di semak-semak sekitar pukul 01.00 WIB. Merasa ada yang tidak beres, warga kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Hasilnya, AA ditemukan bersembunyi di atas plafon kamar sebuah rumah milik M (30) yang saat itu diketahui sedang tidak berada di rumah. Pria tersebut diduga datang untuk menemui SH (27), istri sah pemilik rumah.
AA diketahui merupakan warga Desa Sogian Timur. Amarah warga yang tersulut akibat dugaan perselingkuhan tersebut tak terbendung. Sepeda motor milik AA menjadi sasaran amuk massa hingga dibakar di lokasi kejadian.
Sekitar pukul 04.15 WIB, situasi berhasil dikendalikan dan AA beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Omben untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya laporan resmi dari suami sah SH terkait peristiwa tersebut.
“Diduga telah terjadi hubungan badan di rumah tersebut. Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam penanganan penyidik,” ujar AKP Eko Puji Waluyo.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan AA dan SH sebagai terduga pelaku. Namun hingga kini, SH diketahui melarikan diri dan masih dalam pencarian aparat, sementara AA menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sampang guna pendalaman unsur pidana yang disangkakan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat selain dugaan tindak asusila, juga terjadi tindakan main hakim sendiri oleh massa yang berujung pada pembakaran kendaraan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
Kontributor: Mauludin
HDK /Tim Redaksi
