BREAKING NEWS

Dugaan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Gresik: Ketua Poktan Dusun Kletak Jual di Atas HET, DO Tak Pernah Ditunjukkan

GRESIK - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi kembali mencoreng sektor pertanian di Kabupaten Gresik. Ketua Kelompok Tani (Poktan) Dusun Kletak, Desa Putatlor, Kecamatan Cerme, berinisial Usman, diduga menjadikan pupuk bersubsidi sebagai ladang kepentingan pribadi, dengan menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa didukung transparansi administrasi distribusi.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya berpihak pada petani kecil.

Harga Jauh di Atas HET, Petani Mengeluh dan Merasa Dirugikan
Hasil penelusuran Tim Investigasi Pada Sabtu, 3 Januari 2026, mendapati bahwa pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea di Dusun Kletak dijual dalam satu paket seharga Rp270.000.

Harga tersebut melampaui harga wajar jika dibandingkan wilayah lain di Kecamatan Cerme yang masih menjual pupuk subsidi Rp205.000 hingga Rp215.000 per paket, sesuai ketentuan pemerintah.

“Kami beli Rp270 ribu per paket. Padahal di desa lain hanya Rp205 ribu sampai Rp215 ribu. Kami ini petani kecil, sangat keberatan,” ungkap seorang petani kepada tim investigasi.

Padahal, pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap petani.

Pengakuan Ketua Poktan: Pernah Jual Rp300 Ribu, Kini Rp270 Ribu
Saat dikonfirmasi di kediamannya, Ketua Poktan Usman mengakui bahwa sebelumnya pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp300.000 per paket, lalu diturunkan menjadi Rp270.000.
“Ke depan kami janji jual Rp210 ribu,” ucap Usman, disaksikan Kepala Dusun dan Ketua Gapoktan.

Namun, pengakuan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius, sebab harga tersebut tetap di atas HET dan bertentangan dengan regulasi distribusi pupuk bersubsidi.

DO dan Surat Jalan Tidak Ditunjukkan, Transparansi Dipertanyakan
Keanehan semakin menguat ketika tim investigasi meminta Delivery Order (DO) atau surat jalan distribusi pupuk sebagai bukti resmi penyaluran.

Usman tidak mampu menunjukkannya. Ia hanya menyatakan pupuk datang akhir November 2025, sementara DO disebut berada di kios, tanpa bukti yang bisa diverifikasi.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya ketidakpatuhan administrasi, yang dalam praktik distribusi pupuk bersubsidi merupakan unsur krusial dan wajib.

Terdiam Saat Dikonfirmasi Waktu Penurunan Harga
Saat tim investigasi menegaskan bahwa pupuk didatangkan setelah harga resmi pupuk subsidi diturunkan pemerintah, namun harga jual tetap tinggi, Usman tidak memberikan jawaban.

Yang bersangkutan justru terdiam, saling pandang dengan Ketua Gapoktan dan Kepala Dusun.

Sikap ini memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Dugaan Pelanggaran UU dan Potensi Pidana

Jika dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Menteri Pertanian tentang penyaluran pupuk bersubsidi
Prinsip 6 Tepat distribusi pupuk subsidi (jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan sasaran)

Secara hukum, penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap hajat hidup orang banyak, dengan ancaman:
Pidana penjara hingga 20 tahun
Denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Petani Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Para petani Dusun Kletak meminta aparat penegak hukum (APH), Dinas Pertanian, serta pengawas pupuk bersubsidi segera turun tangan melakukan audit, pemeriksaan, dan penindakan tegas.

“Pupuk subsidi ini hak petani kecil. Jangan dijadikan alat mencari keuntungan,” tegas salah satu petani.
Kasus ini dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak menjadi preseden buruk dan mencegah praktik serupa di wilayah lain.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan petani, serta konfirmasi langsung kepada pihak terkait.

Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tim investigasi/ Redaksi 

Posting Komentar