BREAKING NEWS

GMNI Sumenep Soroti Kejanggalan Seleksi Terbuka Sekda, Pertanyakan Dasar Hukum dan Transparansi Pansel

Sumenep — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sumenep menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep guna menyampaikan kritik serta keberatan atas pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi tersebut berlangsung di lingkungan Pemkab Sumenep dan dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sumenep. Dari pihak pemerintah daerah, pertemuan diterima oleh Benny dan Syarif selaku perwakilan Pemkab.

Dalam forum tersebut, GMNI secara tegas menyoroti dasar hukum pengumuman seleksi JPT Pratama Sekda yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. GMNI menilai, penggunaan tafsir surat edaran sebagai landasan seleksi jabatan strategis berpotensi menabrak hierarki peraturan yang lebih tinggi.

Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni Ardianto, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah merupakan posisi kunci dalam tata kelola birokrasi daerah, sehingga proses seleksinya harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan taat asas hukum.

“Jabatan Sekda adalah jabatan strategis yang menentukan arah kebijakan birokrasi. Proses seleksinya tidak boleh bertumpu pada tafsir surat edaran yang justru berpotensi bertentangan dengan peraturan pemerintah,” tegas Roni usai audiensi.

Sementara itu, pihak Pemkab Sumenep dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak berada pada posisi menentukan aspek teknis seleksi. Menurut mereka, seluruh tahapan, mekanisme, dan ketentuan seleksi terbuka JPT Pratama Sekda sepenuhnya menjadi kewenangan Panitia Seleksi (Pansel).

Menanggapi pernyataan tersebut, GMNI menilai sikap Pemkab yang melepaskan kewenangan teknis kepada Pansel justru harus diimbangi dengan transparansi maksimal dan pengawasan publik yang ketat. GMNI mengingatkan agar tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelanggaran aturan maupun konflik kepentingan.

“Jika kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Pansel, maka seluruh proses seleksi harus terbuka dan dapat diuji secara hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan aturan,” ujar Roni.

GMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Sumenep agar berjalan sesuai ketentuan hukum, menjunjung tinggi prinsip objektivitas, serta bebas dari intervensi dan kepentingan tertentu yang dapat mencederai integritas birokrasi.

Kontributor: Mauludin

Tim Redaksi.

Posting Komentar