Jabatan Kepala Sekolah Dibatasi 8 Tahun, Dispendik Gresik Dorong Alih Karier ke Pengawas Sekolah
Gresik - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) mulai menerapkan penataan serius dan terukur terhadap masa jabatan kepala sekolah di seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru yang membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun.
Kepala sekolah yang telah menyelesaikan dua periode jabatan kini tidak lagi diperkenankan menjabat kembali, melainkan diarahkan untuk melanjutkan jenjang karier sebagai pengawas sekolah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
139 Kepala Sekolah Disiapkan Ikuti Uji Kompetensi Pengawas
Dispendik Kabupaten Gresik mencatat, sedikitnya 139 kepala sekolah telah memenuhi syarat masa jabatan dua periode dan saat ini tengah dipersiapkan untuk mengikuti uji kompetensi calon pengawas sekolah.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu tata kelola pendidikan sekaligus regenerasi kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Kebijakan pembatasan masa jabatan ini mengacu pada regulasi Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa kepala sekolah bukan jabatan struktural permanen, melainkan tugas tambahan guru yang memiliki batas waktu tertentu.
“Penataan ini bukan bentuk penurunan jabatan, melainkan alih peran strategis.
Pengawas sekolah justru memiliki fungsi penting dalam memastikan mutu pembelajaran, manajemen sekolah, dan kinerja kepala sekolah,” ungkap sumber internal Dispendik Gresik.
Regenerasi Kepemimpinan dan Pemerataan Kualitas Pendidikan
Dengan adanya pembatasan masa jabatan kepala sekolah, Pemkab Gresik berharap tercipta regenerasi kepemimpinan yang sehat serta membuka ruang bagi guru-guru potensial untuk mengisi posisi kepala sekolah melalui mekanisme seleksi yang objektif dan profesional.
Selain itu, pengalihan kepala sekolah senior menjadi pengawas diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, pendampingan, dan evaluasi mutu pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah.
Kebijakan ini juga diyakini dapat mencegah stagnasi kepemimpinan serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan kewenangan akibat terlalu lamanya seseorang menjabat pada satu posisi strategis.
Uji Kompetensi Jadi Tahapan Krusial
Para kepala sekolah yang akan beralih menjadi pengawas wajib mengikuti uji kompetensi, meliputi aspek manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, hingga pemahaman regulasi. Hanya mereka yang memenuhi standar kelulusan yang nantinya akan ditetapkan secara resmi sebagai pengawas sekolah.
Dispendik Gresik menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi, tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Langkah Reformasi Pendidikan Daerah
Penataan masa jabatan kepala sekolah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi sektor pendidikan di Kabupaten Gresik.
Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan sistem pendidikan yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ke depan, Dispendik Gresik juga akan memperkuat sistem pembinaan kepala sekolah baru agar mampu menjalankan peran kepemimpinan pendidikan secara efektif dan berintegritas.
HDK Kabiro / Redaksi.
