KERJA CEPAT POLRES GRESIK: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga Terduga Pelaku Masih Buron
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengamankan satu pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sementara itu, tiga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung kopi di Desa Kedungsumber, Kecamatan Balongpanggang, pada Rabu malam (14/1/2026). Korban diketahui bernama Ego Yulianto (30), warga Kabupaten Lamongan, yang mengalami luka cukup serius akibat diserang secara bersama-sama oleh sekelompok pemuda.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan resmi dari korban.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar AKP Arya Widjaya, Rabu (21/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya berada di Warung Kopi Hello Kitty sekitar pukul 19.00 WIB. Sekitar pukul 22.30 WIB, datang konvoi sekelompok pemuda yang sempat berbalik arah setelah melihat korban mengenakan jaket bertuliskan “Shorenk”.
Tanpa alasan yang jelas, korban kemudian dikejar dan dikeroyok secara brutal oleh kelompok tersebut yang diperkirakan berjumlah sekitar 12 orang. Aksi kekerasan itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian dagu dan kepala, serta luka lecet pada siku tangan kiri dan lutut kaki kiri. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balongpanggang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan kasus, pada Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (21) di rumahnya di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A07 warna hijau, satu celana hitam, serta rekaman CCTV yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara. Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lainnya,” tegas AKP Arya Widjaya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan tiga orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial FA, RS, dan RZ. Polres Gresik memastikan komitmennya untuk terus memburu para pelaku hingga seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
HDK Kabiro/ Redaksi.
