BREAKING NEWS

Lindungi Anak Pekerja Migran, Bupati Gresik Serahkan Dokumen Asal Usul Anak dan Adminduk PMI

GRESIK — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, didampingi Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani, menyerahkan secara simbolis dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi keluarga PMI, Selasa (13/1/2026).

Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Pemkab Gresik. Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang hadir bersama istrinya Marwah.

Pasangan tersebut menerima sejumlah dokumen penting, termasuk akta kelahiran anak yang selama ini menjadi persoalan krusial bagi keluarga PMI.

Dokumen Adminduk Jadi Kunci Akses Hak Dasar Anak
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial administratif, melainkan langkah strategis negara dalam menjamin hak dasar warganya.

“Dokumen kependudukan bukan sekadar administrasi. Ini adalah pintu masuk bagi warga untuk mendapatkan hak pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga kepastian hukum,” tegas Bupati Yani.

Ia mengakui, persoalan administrasi kependudukan dan penetapan asal usul anak masih menjadi problem klasik yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak prosedural.

“Hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara. Anak-anak PMI adalah generasi penerus bangsa yang tidak boleh kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi,” tandasnya.

Disnaker Diminta Fokus Cegah TPPO dan Lindungi PMI Purna
Sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, Bupati Yani secara tegas menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik agar menyusun konsep perlindungan menyeluruh bagi PMI, mulai dari pra-penempatan hingga purna migran.

“Kontrak kerja harus jelas sejak awal agar tidak terjadi TPPO. Setelah purna migran, mereka juga harus mendapat pendampingan agar hasil jerih payahnya tidak habis tanpa arah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti maraknya pernikahan PMI di luar negeri yang sah secara agama namun tidak diakui secara hukum negara, sehingga berdampak langsung pada status hukum anak.

“Jangan sampai anak-anak pekerja migran kehilangan hak atas identitas, pendidikan, dan kesehatan. Ini tanggung jawab negara,” ujarnya.

Lima Anak PMI Akan Dipulangkan Bertahap
Pemkab Gresik juga memastikan langkah konkret berupa pemulangan anak-anak PMI yang selama ini terkatung-katung status hukumnya di luar negeri.

“Secara bertahap, lima anak PMI akan kita pulangkan lebih dulu. Pemerintah daerah akan hadir penuh untuk memastikan hak mereka terpenuhi,” imbuh Bupati.

Tak hanya itu, para camat juga diperintahkan mengidentifikasi wilayah kantong PMI di masing-masing kecamatan untuk memberikan edukasi migrasi aman dan prosedural.

“Masih banyak warga Gresik berangkat melalui jalur ilegal ke Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura hingga Arab Saudi. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dorong Posko PMI dan Revisi UU Pekerja Migran
Bupati Yani yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Gresik mengungkapkan rencana pembentukan posko pekerja migran, sebagaimana menjadi pembahasan dalam Rakernas PDIP di Jakarta.

“Perlindungan pekerja migran menjadi agenda nasional. Kita juga mendorong DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pekerja Migran agar lebih berpihak,” pungkasnya.

Dispendukcapil: Adminduk adalah Hak Dasar Warga Negara
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Gresik Hari Syawaludin menegaskan bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.

“Masih banyak PMI yang terkendala pencatatan sipil, khususnya anak yang lahir di luar negeri. Inilah yang kami jawab melalui kegiatan ini,” jelasnya.

Dokumen yang diserahkan meliputi:
Surat nikah
Dokumen pengesahan anak
Kartu Keluarga
Akta kelahiran
KTP-el
KIA (Kartu Identitas Anak)

“Ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia yang berkontribusi besar bagi bangsa,” tutup Hari.

HDK Kabiro/ Redaksi.


Posting Komentar