LIRA Serentak Surati DPRD se-Indonesia, Tolak Tegas Wacana Pengalihan Sistem Pilkada
GRESIK – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Menindaklanjuti hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II, Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Gresik bersama jajaran DPP, DPW, dan DPD LIRA se-Indonesia, secara serentak melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia.
Surat tersebut berisi penolakan tegas terhadap wacana dan rencana pengalihan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. Di Kabupaten Gresik, DPD LIRA bahkan turun langsung menyambangi Kantor DPRD sebagai bentuk keseriusan dan tekanan moral terhadap lembaga legislatif daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut keputusan Rakernas II DPP LIRA yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Bogor, yang secara tegas menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung adalah amanat konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi.
Bupati LIRA Gresik, Wiwit A. Ridlo, menegaskan bahwa aksi serentak tersebut bertujuan mendesak adanya sikap resmi dan terbuka dari DPRD serta pemerintah daerah terkait wacana Pilkada melalui DPRD yang belakangan kembali mencuat.
Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi menggerus kedaulatan rakyat dan merupakan kemunduran serius bagi demokrasi Indonesia.
“Perubahan sistem Pilkada dengan kembali memilih kepala daerah melalui DPRD adalah langkah mundur ke era pra-reformasi. Itu akan membatasi ruang partisipasi politik rakyat dan menghilangkan hak masyarakat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung,” tegas Wiwit.
Ia menambahkan, aspirasi ini harus disampaikan secara keras dan jelas agar pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan strategis yang menyangkut hak politik warga negara.
“Kami datang untuk meminta kepastian sikap pemerintah. Wacana ini wajib dikaji secara mendalam karena berpotensi mencederai demokrasi dan bertentangan dengan amanat UUD 1945,” ujarnya.
LIRA membeberkan sejumlah alasan fundamental penolakan tersebut, di antaranya:
Menghilangkan Hak Politik Warga
Pemilihan kepala daerah secara langsung memberi ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpinnya. Pengalihan ke DPRD dinilai memangkas hak politik dasar warga negara.
Membuka Ruang Politik Transaksional
Sistem pemilihan melalui DPRD berpotensi besar melahirkan praktik politik transaksional, oligarkis, dan sentralistik yang rawan kepentingan elit.
Kemunduran Demokrasi
Perubahan sistem Pilkada ini dianggap sebagai indikator nyata kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Dengan demikian, DPD LIRA Kabupaten Gresik bersama DPP, DPW, dan DPD LIRA se-Indonesia, serta elemen bangsa yang setia pada amanat penderitaan rakyat, menyatakan penolakan tegas dan tanpa kompromi terhadap pengalihan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Sebagai organisasi yang mengklaim diri sebagai lumbung informasi rakyat, LIRA menilai memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan keresahan publik.
Aspirasi tersebut secara resmi disampaikan melalui surat kepada DPRD serta Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Sekretariat Daerah, dengan harapan mendapatkan respons dan sikap resmi dalam waktu dekat.
Wiwit menegaskan bahwa langkah LIRA bukan sekadar penolakan tanpa dasar, melainkan wujud nyata kecintaan terhadap rakyat dan komitmen menjaga nilai-nilai demokrasi.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah ekspresi kepedulian dan kecintaan kami kepada rakyat, agar demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kedaulatan rakyat,” pungkasnya.
HDK Kabiro / Redaksi
