BREAKING NEWS

LPK-RI Jember Surati OJK Jember, Dugaan Pengabaian Hak Konsumen oleh BNI Cabang Lumajang Menguat

JEMBER — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Jember resmi melayangkan surat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember, Selasa (13/1/2026).

Pengaduan tersebut menyoroti dugaan pengabaian prinsip perlindungan konsumen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Lumajang dalam penanganan kredit debitur yang telah meninggal dunia.
.
Kasus ini bermula dari aduan warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diterima LPK-RI Jember pada Desember 2025. Keluarga debitur mengeluhkan masih adanya persoalan kewajiban kredit meskipun pihak debitur telah wafat.

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan beban psikologis, tekanan moral, serta ketidakpastian hukum bagi ahli waris.
.
Sebagai lembaga advokasi konsumen, LPK-RI Jember telah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat resmi kepada BNI Cabang Lumajang, berisi permohonan penyelesaian kredit secara kemanusiaan, berkeadilan, dan sesuai ketentuan hukum.
Namun hingga lebih dari 14 hari kerja, tidak ada respons maupun klarifikasi resmi dari pihak bank.
.
Tim Hukum dan Advokasi LPK-RI Jember, Victor Darmawan, menegaskan pelaporan ke OJK merupakan langkah konstitusional demi melindungi hak konsumen.

“Perlindungan konsumen adalah prinsip fundamental jasa keuangan. Ketika pengaduan tidak ditanggapi secara patut, maka peran pengawasan OJK menjadi sangat penting,” tegas Victor.
.
Victor menambahkan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
LPK-RI Jember berharap OJK segera menindaklanjuti aduan, memfasilitasi klarifikasi para pihak, serta mendorong penyelesaian yang adil dan manusiawi.
.
LPK-RI Jember menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan.

Husna / Redaksi.

Posting Komentar