BREAKING NEWS

LPK-RI Tegaskan Bank Wajib Stop Tagih Debitur Tak Mampu Bayar, Penagihan Intimidatif Berpotensi Langgar UU dan KUHAP Baru

JAKARTA - BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Jumat, 09 Januari 2026 Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa praktik penagihan agresif dan intimidatif oleh perbankan maupun lembaga pembiayaan terhadap konsumen yang mengalami ketidakmampuan membayar angsuran merupakan tindakan melawan hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang serta prinsip KUHAP Baru yang mengedepankan perlindungan hak warga negara.

Ketua Umum LPK-RI Pusat, M. Fais Adam, menegaskan bahwa kondisi ketidakmampuan membayar tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai wanprestasi mutlak. Sabtu, 10/01/2026

“Dalam kondisi konsumen benar-benar tidak mampu membayar, kewajiban hukum bank adalah melakukan stop tagih dan stop buku. Bukan melakukan tekanan, intimidasi, atau ancaman eksekusi sepihak,” tegas Fais Adam.

Ia menambahkan, tindakan penagihan yang menekan konsumen bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan perlakuan yang adil.

Lebih jauh, Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mencantumkan atau menerapkan klausula baku yang memberikan kewenangan sepihak kepada pelaku usaha untuk menekan atau merugikan konsumen.

LPK-RI menegaskan bahwa penyelesaian kredit bermasalah juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024, yang menekankan penyelesaian piutang macet dengan asas keringanan, restrukturisasi, dan pemulihan ekonomi, bukan represivitas.

Sementara itu, Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, menilai praktik penagihan intimidatif tidak hanya melanggar hukum perdata, namun juga berpotensi masuk ke ranah pidana dan prosedur hukum acara.

“Penagihan dengan ancaman, tekanan psikis, atau penyitaan tanpa putusan pengadilan bertentangan dengan prinsip due process of law yang dijunjung tinggi dalam KUHAP Baru,” ujar Gus Aulia.

Ia menjelaskan, KUHAP Baru yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menegaskan perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam proses hukum, termasuk larangan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa mekanisme peradilan.

“Setiap tindakan yang berpotensi merampas hak milik warga negara tanpa proses hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi, sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam KUHAP Baru,” tegasnya.

Selain itu, praktik penagihan yang disertai ancaman atau tekanan psikologis juga berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 1365 KUHPerdata, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang ITE apabila dilakukan melalui sarana elektronik.

LPK-RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak bersikap pasif dan normatif, melainkan melakukan pengawasan aktif serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap perbankan atau lembaga pembiayaan yang terbukti melanggar hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penagihan sewenang-wenang. KUHAP Baru menempatkan hukum sebagai alat perlindungan rakyat, bukan alat tekanan,” pungkas Gus Aulia.

BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan membuka ruang pengaduan publik, demi memastikan hukum ditegakkan secara adil dan berpihak kepada konsumen.

Narasumber: Ketua Umum DPP LPK-RI

Tim Redaksi.


Posting Komentar