BREAKING NEWS

Pelaku Penganiayaan Viral di SPBU Manyar Gresik Berinisial RR Ditangkap Polsek Manyar

Gresik – BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manyar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RR (30) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap warga di kawasan SPBU Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi kekerasan tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.

Warga Kecamatan Manyar itu diringkus di kediamannya pada Selasa (6/1/2026) tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga menyerang korban saat sedang mengantre pengisian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Manyar.

Kapolsek Manyar, Iptu M. Gifari Syarifudin, mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap RR merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan korban, Imam Lutfi (37), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.
“Pelaku sudah kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Penangkapan ini dilakukan setelah proses olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian,” ujar Iptu Gifari saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Menurut keterangan korban, insiden bermula ketika dirinya tengah mengantre untuk mengisi Pertalite. Secara tiba-tiba, pelaku menghampiri dengan nada konfrontatif dan menuduh korban menatapnya dengan pandangan menantang.

Imam Lutfi mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku dan tidak memahami alasan dirinya diserang. Ia menyebut RR langsung melakukan pemukulan dan penendangan secara membabi buta tanpa didahului persoalan yang jelas.

“Saya tidak mengenal pelaku dan tidak tahu apa masalahnya. Dia tiba-tiba mendekat dan membentak, ‘Kenapa kamu lihat-lihat saya sambil melotot?’. Padahal saya hanya mengantre biasa. Setelah itu dia langsung memukul dan menendang saya berulang kali,” ungkap korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat mendapatkan perawatan. Sementara itu, pelaku RR kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Manyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polsek Manyar memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Penangkapan cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat akan ditindak secara profesional oleh kepolisian.

Sumber: BeritaSatu
HDK Kabiro/ Redaksi.


Posting Komentar