Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK, LPK-RI Tegaskan Negara Tak Boleh Legalkan Kerugian Konsumen
JAKARTA — BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh penyelenggara jasa telekomunikasi resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan suami istri Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, dua pekerja sektor digital yang menggantungkan hidupnya pada akses internet.
Permohonan uji materiil itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025, menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai menjadi celah hukum yang melegalkan praktik penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator.
Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen, khususnya pekerja informal digital. Internet bukan sekadar fasilitas hiburan, melainkan alat produksi yang menentukan keberlangsungan penghasilan.
Kuota Dibayar, Hak Dihapus: Ketimpangan yang Sistemik
Dalam gugatannya, para pemohon menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet sebagai kebutuhan primer. Mereka menilai penyedia layanan telekomunikasi tidak hanya tunduk pada regulasi sektoral, tetapi juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen atas kompensasi, ganti rugi, serta manfaat yang sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam permohonan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).
Pemohon menilai hubungan hukum antara operator dan konsumen mengalami ketimpangan ekstrem (asymmetry of power). Operator diberi kewenangan sepihak untuk menghanguskan kuota internet saat masa aktif berakhir, tanpa mekanisme akumulasi, konversi, atau pengembalian dana.
“Bahwa hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem dengan munculnya kebijakan ‘penghangusan kuota sepihak’ oleh pelaku usaha,” tulis pemohon.
Menurut mereka, sisa kuota internet adalah aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. Sejak transaksi dilakukan, hak kepemilikan atas satuan data (gigabyte) telah berpindah dari penyedia jasa ke pengguna.
Token Listrik Tak Dihanguskan, Kuota Internet Dihapus
Pemohon juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik.
Pemerintah tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meski tidak langsung habis digunakan.
“Hal tersebut membuktikan bahwa norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tegas pemohon.
Lebih jauh, negara dinilai lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya dengan membiarkan praktik tersebut dilegalkan melalui UU Cipta Kerja.
“Dengan tetap berlakunya norma a quo tanpa perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” tulis pemohon.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional.
LPK-RI: Negara Jangan Legalkan Kerugian Konsumen
Menanggapi gugatan tersebut, Victor, perwakilan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan pernyataan keras namun edukatif. Ia menilai praktik penghangusan kuota sebagai bentuk normalisasi kerugian konsumen yang dibiarkan terlalu lama.
“Kuota internet yang sudah dibayar konsumen adalah hak milik sah, bukan bonus atau pinjaman. Ketika kuota itu dihapus sepihak tanpa kompensasi, maka itu adalah kerugian konsumen yang sistemik,” tegas Victor.
Menurutnya, dalih masa berlaku hanyalah konstruksi sepihak korporasi yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan berkontrak.
“Kalau kita beli beras lalu tidak habis dalam sebulan, apakah pedagang boleh menarik kembali sisa beras itu? Logika kuota internet seharusnya dipahami dengan akal sehat hukum,” ujarnya.
Victor menegaskan, uji materiil ini bukan sekadar perkara dua orang, melainkan perlawanan konstitusional jutaan konsumen digital di Indonesia.
Statemen Tegas Gus Aulia: Negara Harus Hadir, Bukan Melindungi Korporasi
Sikap tegas juga disampaikan oleh Gus Aulia, SE., SH., MM., M.Ph., selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Atas arahan Ketua Umum DPP LPK-RI Pusat, Fais Adham, LPK-RI menegaskan komitmennya menjadi garda terdepan perlindungan konsumen. Jumat, 02/01/2026.
Gus Aulia menilai praktik penghangusan kuota internet sebagai ketidakadilan struktural yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Dalam perspektif hukum, sesuatu yang sudah dibayar konsumen adalah hak milik, bukan hak sementara. Jika negara membiarkan kuota internet dihanguskan tanpa perlindungan hukum, maka negara sedang melegitimasi perampasan hak rakyat secara halus,” tegasnya.
Sebagai advokat dan pimpinan lembaga perlindungan konsumen, ia menekankan bahwa regulasi digital tidak boleh hanya menguntungkan industri.
“Transformasi digital tidak boleh berubah menjadi eksploitasi digital. Negara harus hadir sebagai wasit yang adil, bukan penonton, apalagi pelindung kepentingan korporasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan dampak jangka panjang dari pembiaran praktik tersebut.
“Yang hangus bukan cuma kuota internet, tapi rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” pungkas Gus Aulia.
Uji Konstitusional Jadi Momentum Koreksi Nasional, Uji materiil yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi momentum koreksi nasional terhadap praktik bisnis telekomunikasi yang selama ini dinilai merugikan konsumen.
Putusan MK nantinya tidak hanya menentukan nasib satu pasal dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga menjadi tolok ukur keberpihakan negara terhadap hak-hak konsumen di era digital. LPK-RI menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga lahir regulasi yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Dadan Jakarta /Redaksi
